Syarat Kapal Eks Asing Bisa Beroperasi: Bendera RI & Pakai Alat Ramah Lingkungan

6 Mei 2021 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal dan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan Prajurit TNI AL awak KRI Yos Sudarso-353 di Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Ardi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kapal dan awak Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang berhasil diamankan Prajurit TNI AL awak KRI Yos Sudarso-353 di Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Ardi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memberikan izin kapal eks asing kembali beroperasi. Saat ini KKP sedang menyelesaikan peraturan terkait pemberian izin tersebut.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, memastikan tidak sembarangan dalam memberikan izin. Ia menegaskan kapal eks asing harus memenuhi persyaratan yang ditentukan KKP agar bisa beroperasi. Setidaknya sementara ini ada 5 persyaratan.
“Satu, harus berbendera Indonesia. Dua, hanya boleh beroperasi di ZEE Indonesia (ZEEI) dan laut lepas. Tiga, wajib menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia,” kata Wahyu saat dihubungi kumparan, Kamis (6/5).
“Empat, wajib mendaratkan seluruh hasil tangkapannya di pelabuhan di dalam negeri. Lima, harus menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan,” tambahnya.
Prabowo Subianto (kiri) dan Wahyu Muryadi (kanan) di kediaman (alm) Gus Dur, Ciganjur, Kamis (13/9/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wahyu menjelaskan izin operasi untuk kapal buatan luar negeri atau eks asing diberikan untuk memanfaatkan separuh dari sisa kuota yang belum termanfaatkan. Ia merasa kapal dalam negeri tidak bisa memanfaatkan semua kuota yang ada.
ADVERTISEMENT
Wahyu menjelaskan potensi ikan Indonesia mencapai 12,5 juta ton, tetapi tangkapan lestarinya ditentukan 80 persen atau 10,2 juta ton. Sementara itu yang sudah dimanfaatkan 6,8 juta ton. Sehingga sisanya yang belum dimanfaatkan ada 3,4 juta ton.
Maka, separuhnya atau 1,7 juta ton akan dipersiapkan untuk nelayan kecil di bawah 30 GT. Separuhnya lagi untuk kapal-kapal di atas 30 GT.
“Untuk memanfaatkan kuota ini kalau setara 200 sampai dengan 300 GT per kapal maka diperlukan 2.400 kapal. Ini tak mungkin dipenuhi kapal buatan dalam negeri. Sehingga perlukan buatan luar negeri baru maupun bekas,” ujar Wahyu.
Sampai saat ini, KKP belum memberikan sama sekali izin untuk kapal eks asing beroperasi karena masih menunggu penyelesaian peraturan. Rencana yang akan dibuka hanya perairan ZEEI yang terdiri dari WPP 711, 572, 573, 718, 716, dan 717. Di luar itu dilarang beroperasi.
ADVERTISEMENT