Tabungan Nyaris Sirna, Ini Kisah Tukang Jahit Asal Bali yang Bangkit Kembali

13 Juli 2023 8:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjelasan kepada Yuliana Chandra (Kanan) mantan nasabah PT. BPR Pasar Umum, Denpasar-Bali yang dilikuidasi LPS. Foto: dok LPS
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penjelasan kepada Yuliana Chandra (Kanan) mantan nasabah PT. BPR Pasar Umum, Denpasar-Bali yang dilikuidasi LPS. Foto: dok LPS
Yuliana Chandra (63) yang berprofesi sebagai penjahit, bak tersambar petir ketika Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Umum (BPU) Bali dinyatakan bangkrut pada 2022 lalu. Bagaimana tidak, tabungan dari hasil menjahit selama bertahun-tahun terancam hilang karena bank dinyatakan pailit.
Untungnya hal tersebut urung terjadi, karena tabungan Yuli telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setelah menerima dana simpanannya, ia pun dengan tegas mengatakan tidak kapok menabung di bank.
“Pengalaman saya sewaktu BPU ditutup saya sempat cemas, tetapi akhirnya kekhawatiran saya hilang sebab tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya menjadi nasabah BPU sejak belasan tahun lalu. Proses pencairan dana saya juga sangat mudah asalkan memenuhi syarat,” ujarnya saat ditemui di Bali pada Minggu (11/6).
“Saya menaruh dana saya di BPR dan bank umum. Saya tidak jera menabung sebab ada LPS yang akan menjamin tabungan kita. Kepada para nasabah di luar sana, tidak masalah untuk menabung di bank mana pun, sebab uang kita pasti akan dijamin oleh LPS,” ucapnya.
Selain Yuliana, ada pula I Gede Ngurah Aris Prasetya (30) seorang pegawai swasta, yang juga telah menerima manfaat dari program penjaminan LPS. Seluruh depositonya atas nama almarhum ibunya telah diterima secara penuh.
“BPU harus dilikuidasi, maka pada hari itu saya datang dan menemui perwakilan LPS, di situlah saya mengajukan pembayaran dana deposito saya. Saya akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut untuk menyimpan dana di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ujarnya.
Aris menambahkan, proses pembayaran klaim, baik itu tabungan dan deposito, dilakukan oleh LPS dua minggu setelah BPU dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait. Tidak lama kemudian, mulai masuk tim dari LPS dan selama 90 hari kerja depositonya dapat dicairkan di bank umum yang ditunjuk oleh LPS.
“Kami pun yakin, sebab selama ini kami telah mengikuti syarat, misalnya dana kita terdaftar dan sesuai tingkat bunga penjaminan LPS. Kami pun sudah mengecek hal tersebut di website LPS bahwa bilyet kita terdaftar dan telah memenuhi persyaratan, maka dapat dipastikan dana kita dijamin LPS,” jelas Aris.
“Saya pun melihat para nasabah lain mendapatkan pengalaman yang sama seperti saya. Pada saat itu saya melihat ada 1.700 nasabah lain yang mendapatkan pengalaman serupa seperti saya,” sambung Aris.

Kinerja positif LPS

Sejak 2005 hingga Juni 2023, LPS telah melaksanakan likuidasi 119 bank yang terdiri dari 118 BPR/BPRS dan 1 bank umum, serta menyelamatkan 1 Bank Umum. Dari total seluruh bank tersebut, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp 1,75 triliun kepada 271.240 rekening.
Selain itu, kinerja positif LPS juga mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS), LPS berhasil meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”.
Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. LPS telah meraih predikat tersebut selama sembilan kali berturut-turut.
Pada tahun 2022, LPS mendapat skor integritas sebesar 82,77 atau di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LPS pun kembali mendapat rating AAA(idn) dari Fitch Ratings dan rating idAAA dari Pefindo yang diperoleh sejak tahun 2017. Rating ini menunjukkan kondisi keuangan LPS yang sangat sehat.
Selain itu, LPS mendapat Sertifikat ISO 9001: 2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Hal ini menunjukkan bahwa LPS berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tercatat, LPS adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Advertorial ini dibuat oleh kumparan Studio