Kumparan Logo

Tagih Utang Serampangan, RupiahPlus Bisa Dilaporkan ke Polisi

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)

Aplikasi pinjam uang RupiahPlus belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Layanan financial technology (fintech) itu dinilai mengganggu privasi orang lantaran menagih utang dengan cara yang tak sopan sekaligus tak lazim.

Debt collector dari RupiahPlus menghubungi orang-orang yang ada dalam daftar kontak di ponsel si peminjam. Padahal belum tentu orang yang terdaftar di kontak adalah orang yang kenal dekat dengan si peminjam.

Hal itu bisa dilakukan karena aplikasi RupiahPlus meminta akses data daftar kontak pada ponsel si peminjam. Bahkan, izin akses itu juga bisa membaca SMS dan mengirim SMS ke seluruh daftar kontak yang ada di ponsel peminjam.

Terkait masalah ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga, RupiahPlus menyalahgunakan data pihak ketiga yang diperolehnya dari peminjam. Pihak-pihak yang merasa terganggu karena 'diteror' debt collector RupiahPlus bisa mengadukan fintech tersebut ke kepolisian.

"Kalau ada sengketa, kok yang ditagih orang lain? (Orang yang terganggu) Bisa lapor ke Bareskrim Polri atas dasar penyalahgunaan data pihak ketiga," kata Staf Bidang Hukum dan Pengaduan YLKI, Abdul Basith, saat dihubungi kumparan, Senin (2/7).

Ia menjelaskan, RupiahPlus memang sudah membuat perjanjian dengan peminjam untuk meminta izin akses untuk membaca seluruh daftar kontak pada ponsel dan riwayat panggilan telepon. Tapi, tidak ada penjelasan bahwa data-data tersebut dapat digunakan untuk penagihan.

"Tidak ada penjelasan bahwa data tersebut tidak hanya untuk verifikasi peminjam tapi juga untuk penagihan," ujarnya.

Karena itu, Basith meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Polri bekerja sama menertibkan RupiahPlus dan fintech-fintech sejenis yang melakukan hal serupa.

"Bukan hanya RupiahPlus, apabila fintech tersebut tidak terdaftar harus ditegaskan. Kalau tidak sesuai aturan, Kemenkominfo, OJK, Bareskrim harus tindak tegas," katanya.

Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. (Foto: RupiahPlus)
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus. (Foto: RupiahPlus)

Ia menambahkan, ke depan OJK harus mengatur cara fintech menagih utang. Seperti halnya perbankan, prosedur fintech dalam penagihan utang juga harus jelas.

"Misalnya menagih utang harus ke yang bersangkutan, bukan ke pihak ketiga yang tidak berhubungan. Tidak boleh ada ancaman, penyelesaian harus secara patut, harus ada rincian tagihan utang yang jelas," paparnya.

Selain itu, fintech sendiri juga harus melakukan verifikasi yang lebih ketat agar tak banyak peminjam yang gagal bayar. Rekam jejak peminjam harus benar-benar diteliti, jangan terlalu mudah memberi pinjaman.

"Potensi gagal bayar di bisnis ini cukup besar, risikonya besar. Apalagi validasi hanya berdasarkan kontak. Ada konsumen yang memanfaatkan kelonggaran ini. Fintech harus mengecek rekam jejak konsumen ke asosiasi fintech dan sebagainya," tutupnya.