Tagihan Kredit Macet UMKM Bisa Dihapus, Pemerintah Atur Kriterianya

17 Juli 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara saat Presiden Joko Widodo umumkan kebijakan pelarangan Ekspor Bauksit di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara saat Presiden Joko Widodo umumkan kebijakan pelarangan Ekspor Bauksit di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kredit macet UMKM bisa dihapus di bank. Hal tersebut tercantum dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
ADVERTISEMENT
Airlangga menjelaskan, sebetulnya penghapus bukuan kredit sudah diatur dalam UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Tak hanya itu, ada pula aturan serupa di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.
"Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap," kata Airlangga di Istana Presiden, Senin (17/7).
Menurut Airlangga, aturan lama tersebut diperkuat dalam UU PPSK Pasal 250-251. Aturan itu menjelaskan penghapusbukuan tagihan utang UMKM.
"Tentu ada ketentuan juga yang masuk di PPSK, di mana dalam pasal 250-251 disampaikan piutang macet, utamanya UMKM, dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan," jelas Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan terdapat syarat penghabus bukuan tagihan utang. Salah satunya tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu. Kemudian setelah penagihan optimal, restrukturisasi tetap tidak tertagih maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan kerugian perbankan. Ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan," terang dia.
Menurut dia, jumlah debitur yang masuk kategorisasi kolektibilitas dua terdapat 912.259 orang, sedangkan kolektibilitas lima ada 246.324 orang.
"Hal lain yang perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp 500 juta," jelas Airlangga.
"Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan PPSK," tandasnya.