Tahun Ini Sudah 43 Perusahaan yang Ditutup Paksa OJK

22 Juli 2017 10:26 WIB
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menghentikan operasional 11 perusahaan. Alasan penutupan dilakukan karena dalam menawarkan produknya, 11 perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
OJK sudah melakukan kegiatan penutupan operasional ke 11 perusahaan tersebut sejak 18 Juli 2017. Salah satu perusahaan yang ditutup adalah PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.
Menurut catatan Satgas Waspada Investasi, selama tahun 2017 ini, pihaknya telah menghentikan kegiatan usaha 43 perusahaan. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,
ADVERTISEMENT
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Bila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada," seru Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).
Berikut ini 11 perusahaan yang ditutup OJK sejak tanggal 18 Juli 2017:
1. PT Akmal Azriel Bersaudara,
2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel,
3. PT Konter Kita Satria,
4. PT Maestro Digital Komunikasi,
5. PT Global Mitra Group,
ADVERTISEMENT
6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store,
7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama,
8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia,
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru,
10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM,
11. PT CMI Futures.