Tak Ada Izin E-commerce Jadi Alasan TikTok Shop Dilarang di RI
·waktu baca 2 menit

Presiden Jokowi melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia. Salah satunya karena platform tersebut masih berada di bawah izin TikTok sebagai media sosial, bukan e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai social commerce. Sehingga, untuk menjalankan bisnis perdagangan, TikTok juga harus memiliki izin e-commerce.
"Hanya kalau dia (platform media sosial) mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya," ujar Zulhas usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).
Dia melanjutkan, aturan pelarangan TikTok Shop itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang rencananya ditandatangani hari ini.
Selain persoalan izin, pemerintah melarang TikTok Shop karena alasan algoritma dan data pribadi. Zulhas bilang, pelarangan TikTok Shop agar data pribadi pengguna media sosial TikTok tidak digunakan untuk kepentingan bisnis.
"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua," jelasnya.
Di mana, isi dari revisi tersebut berisi pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. “Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi. dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” ungkap Zulhas usai rapat terbatas (ratas) intern di Istana Negara jakarta, Senin (25/9).
Kedua, social commerce harus memiliki izin sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan agar algoritma tidak dikuasai satu pihak dan juga mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Ketiga, membatasi produk impor dengan memisahkan negatif dan positif list. “Nanti diatur, misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu,” tegas Zulhas.
Keempat, perilaku barang impor dan dalam negeri harus sama. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, begitu juga dengan skincare harus ada jaminan atau seizin BPOM. Sementara untuk produk elektronik arus memiliki standar.
Keempat, social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Kelima, transaksi impor hanya boleh satu kali dengan minimal USD 100 atau setara Rp 1,5 juta.
Di kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, aturan ini disusun untuk menjunjung asas keadilan antara platform online dan offline. “Karena di offline aturannya sudah sedemikian ketat, tapi online masih bebas,” tambah dia.
“Tadi sudah clear arahan presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” kata Teten.
