Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum tahun depan. Alasannya yakni pandemi membuat kondisi ekonomi banyak perusahaan terpuruk.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Berikut kumparan merangkum selengkapnya, Rabu (28/10).
Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di 2021
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Tak naiknya upah buruh ini dipengaruhi oleh adanya pandemi COVID-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan perusahaan.
“Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah,” tulis surat edaran tersebut seperti dikutip kumparan, Selasa (27/10).
Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Atas dasar hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan Upah Minimum di tahun depan.
Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berikut penetapan upah minimum 2021:
Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Buruh Ancam Demo Besar-besaran
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker juga meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Selain itu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Ia memahami situasi saat ini membuat pengusaha susah, namun menurutnya buruh jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.
Namun menurut Said, seharusnya bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan, yakni dengan tidak menaikkan upah minimum. Tentunya setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.
Lebih jauh Said Iqbal mempertanyakan, "Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?" tanyanya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi selama tiga hari, yakni pada 2 November dan pada 9-10 November.
“Aksi itu akan diikuti hingga ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia, dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat,” jelasnya.
Pengusaha soal Upah Minimum Tak Naik: Pilih Perusahaan Bangkrut Atau Bertahan?
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai langkah pemerintah itu sudah tepat. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengatakan, saat ini yang paling penting adalah bertahan, bukan soal kenaikan gaji.
“Itu kan penetapan pemerintah, sudah tepat. Karena saat ini yang paling penting adalah bertahan. Coba you bayangin, kondisi saat ini, pilih naik gaji tapi (perusahaan) bangkrut atau bertahan?” kata Anton kepada kumparan, Selasa (27/10).
Dia melanjutkan, surat edaran Menaker itu merupakan keputusan nasional dan sikap pemerintah. Namun, selama perusahaan masih mencatatkan keuntungan, kenaikan upah minimum harus tetap dilaksanakan sesuai dengan perundingan bipartit, antara buruh dan pengusaha.
Dari catatan Anton, saat ini 80 persen pendapatan perusahaan anggota Kadin mengalami penurunan. Sementara hanya 18 persennya yang tetap, dan 2 persen pendapatannya meningkat selama pandemi ini.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau perusahaan masih untung, ya you harus bayar ke pekerja. Tergantung keputusan bipartit itu seperti apa,” kata Anton.