Tak Ada Tambahan Anggaran, Kementerian PU Dapat Rp 116 T di 2025, PKP Rp 5,27 T

3 Desember 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk menghapuskan BPHTB serta PBG bagi MBR. Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk menghapuskan BPHTB serta PBG bagi MBR. Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR RI memastikan tidak ada penambahan anggaran untuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Ini disampaikan Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat di Komisi V DPR, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan anggaran mereka diambil dari pagu anggaran Kementerian PUPR yang kemudian dipecah untuk dua kementerian.
"Alokasi anggaran PUPR Rp 116,227 triliun. Sesuai kesepakatan Menteri PU dan Menteri PKP, disepakati dari total pagu alokasi kementerian PUPR, Rp 110,961 triliun di kementerian PU. Pagu kementerian PKP 5,274 triliun," jelas Ara dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi V DPR Lasarus kemudian memastikan tidak ada penambahan anggaran, baik untuk Kementerian PU, Kementerian PKP, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang juga ikut dalam rapat tersebut.
"Berdasarkan data yang kami terima, tidak ada penambahan anggaran untuk Kementerian PUPR dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, yang kemudian dialokasikan dari Kementerian PU ke Kementerian PKP. Begitu juga dari Kementerian Desa, PDT ke Kementerian Transmigrasi. Hanya membagi anggaran yang sudah kita sahkan pada waktu yang telah lalu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ara sempat menyampaikan permintaan untuk penambahan anggaran Kementeian PKP. Ara meminta tambahan anggaran Rp 48,4 triliun untuk Kementerian PKP, salah satunya untuk pembangunan rumah rakyat.
Ara bilang, saat ini anggaran Kementerian PKP untuk 2025 hanya Rp 5,1 triliun, sedangkan Satgas Perumahan mengusulkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan rumah sebesar Rp 53,6 triliun. Maka, Ara menyebut ada kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 48,4 triliun, untuk hal ini Ia mengharapkan dukungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saat ini jumlah anggaran yang tersedia untuk 2025 hanya Rp 5,1 triliun. Sedangkan berdasarkan usulan Satgas Perumahan kebutuhan dana pembangunan rumah Rp 53,6 triliun, sehingga ada kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp 48,4 Triliun. Kami berharap dukungan Kemenkeu dalam penganggaran Kementerian PKP," ungkap Ara seperti dikutip kumparan dari keterangan tertulis pada Sabtu (16/11).
ADVERTISEMENT