Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tak Berizin BPOM, Roti Milk Bun Thailand Dijual Bebas di E-commerce Rp 250 Ribu
10 Maret 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja memusnahkan 2.564 buah atau sebesar 1 ton olahan pangan viral, roti milk bun After You, asal Thailand senilai Rp 400 juta. Pasalnya ribuan makanan viral tersebut tidak mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, Minggu (10/3), harga Milk Bun di e-commerce dibandrol hingga Rp 250 ribu per buah. Jauh lebih mahal ketimbang harga Milk Bun aslinya senilai 120 Baht atau senilai Rp 52.727 (kurs Rp 440 per Baht).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5kg per penumpang. Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gatot dalam keterangan resminya, Minggu (10/3).
ADVERTISEMENT
Gatot menjelaskan rata-rata penumpang membawa keluhan hingga ratusan buah milk bun dengan berbagai varian. Angka ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi.
"Besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM , yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut," tutur Gatot.
Lebih lanjut, dia menegaskan penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.
“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ungkap Gatot.
ADVERTISEMENT
Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.
“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” terangnya.