Tak Bisa Bikin Akun CPNS Gara-gara NIK Tak Terdaftar? Begini Solusinya

18 November 2019 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta duduk di ruang tunggu sebelum mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Serbaguna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Jumat (26/10/2018).  Foto: ANTARA FOTO/Seno
zoom-in-whitePerbesar
Peserta duduk di ruang tunggu sebelum mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Serbaguna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Jumat (26/10/2018). Foto: ANTARA FOTO/Seno
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah sibuk menata pendaftaran CPNS tahun 2019. Sampai hari ini, Senin (18/11), total pendaftar akun CPNS sudah mencapai 3 juta orang.
ADVERTISEMENT
BKN sendiri memiliki target pendaftar akun CPNS setidaknya 4,5 juta orang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam rapat perdananya dengan Komisi II DPR RI.
"Selama ini telah tercatat yang membuka akun pendaftaran hampir 3 juta orang. Ini target kami sekitar 4,5 juta kalau melihat dari pengalaman tahun lalu itu 4,5 juta orang yang mendaftar," kata Bima di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (18/11).
Prediksinya, sampai penutupan nanti di 24 November 2019, pendaftar akun CPNS tahun 2019 akan bertambah 1,5 juta hingga 2 juta orang.
Namun, ada calon pendaftar yang mengalami kendala. Salah satunya soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tak terdaftar sehingga tak dapat membuka akun untuk mendaftar.
ADVERTISEMENT
Bima menjelaskan, problem tersebut terjadi karena adanya sejumlah NIK atau Nomor KK di tingkat kabupaten/kota yang belum terintegrasi dengan database pemerintah pusat. Sementara untuk verifikasi data, yang menjadi acuan untuk meloloskan data berasal dari database Dukcapil pusat.
"Mereka membuka akun berdasarkan NIK dan Kartu Keluarga. Nah kendala untuk NIK dan KK ini karena banyak data di Dukcapil kabupaten/kota yang belum terintegrasi secara penuh dengan database Dukcapil pusat," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Untuk itu, dia mengimbau agar para calon pendaftar yang memiliki kendala tersebut dapat datang dan melakukan update di Dukcapil setempat. Sehingga mereka dapat membukan akun dan mendapatkan akun dan password untuk melakukan pendaftaran.
"Kami memberikan kesempatan kepada teman-teman yang NIK dan Kartu Keluarga yang belum ter-update untuk sesegera mungkin untuk meng-update ke Dukcapil setempat," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, dalam pendaftaran CPNS tahun ini, BKN tak mensyaratkan dokumen yang rumit seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). BKN hanya meminta dokumen sederhana seperti KTP hingga ijazah untuk melakukan pendaftaran. Jika lulus, maka dokumen lainnya baru akan dilengkapi.
"Adapun data yang kami minta yaitu data yang sangat sederhana, tidak perlu memberikan bukti dokumen-dokumen yang banyak, hanya scan KTP kemudian foto diri scan ijazah dan transkrip nilai saja," terangnya.