Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tak Cuma Sambungkan Indonesia, Tol Jasa Marga Juga Jadi Oase Bagi UMKM
6 April 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) mendapatkan berkah dari masifnya pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia. Pelaku UMKM diberikan kesempatan memaksimalkan ketersediaan Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) alias rest area di jaringan jalan tol yang menyambungkan berbagai wilayah Tanah Air, seperti yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, sampai Januari 2023 persentase UMKM pada TIP mencapai 72 persen, hanya 28 persen untuk non-UMKM. Secara keseluruhan, total UMKM yang sudah mendirikan gerainya di seluruh TIP terbagi menjadi sebanyak 1.850 UMKM dan 709 non-UMKM.
Sebagai operator jalan tol pertama dan terbesar di Indonesia dengan konsesi 1.736 km dan panjang tol beroperasi hingga 1.264 km, Jasa Marga memfasilitasi 650 UMKM di total 59 TIP yang tersebar di 7 provinsi.
"Saat ini terdapat 59 TIP yang telah beroperasi di ruas Jasa Marga Group yang mengakomodasi UMKM dengan rata-rata 70 persen dari luas lahan area komersial atau melebihi ketentuan Permen PUPR Nomor 28 tahun 2021 (30 persen), hingga saat ini terdapat 650 UMKM menjalankan bisnis di Rest Area Jasa Marga Group," kata Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga, Lisye Octaviana, kepada kumparan, Sabtu (6/4).
Lisye memastikan Jasa Marga selalu menerapkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan konsep Creating Shared Value (CSV). Melalui program TJSL, Jasa Marga mendukung UMKM untuk memasarkan produknya di rest area yang disebut program Kampoeng UMKM. Adapun sampai saat ini sudah ada 2 Kampoeng UMKM yang didirikan Jasa Marga, Kampoeng UMKM di Rest Area 88 B Cipularang-Padalaeunyi dan Kampoeng UMKM 379 A Semarang-Batang.
ADVERTISEMENT
Rest area di jaringan jalan tol Jasa Marga ini akan menjadi oase bagi pelaku UMKM di momen mudik Lebaran 2024 ini. Apalagi, Kementerian Perhubungan memprediksi, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik pada 2024 ini mencapai 193,6 juta orang, di mana terdapat kenaikan 56 persen dibanding tahun lalu. Dari angka itu, moda transportasi yang digunakan masyarakat dengan bus sebesar 19,4 persen atau 37,51 juta, dan mobil pribadi 18,3 persen atau 35,42 juta orang.
Besarnya arus kendaraan tersebut kemudian yang akan ditangkap peluangnya oleh para pelaku UMKM yang berada di rest area Jasa Marga untuk menghidupkan geliat ekonomi mereka.
"Tujuan utama dari pelibatan UMKM dalam bisnis pengelolaan rest area Jasa Marga tidak lain adalah memberdayakan masyarakat sekitar, untuk meningkatkan perekonomian mikro-kecil," kata Lisye.
ADVERTISEMENT
Semangat tersebut sesuai dengan salah satu poin dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yaitu mewujudkan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta mendukung UMKM menjadi UMKM Unggulan dan Naik Kelas yang dapat berkompetisi di pasar dengan kelompok usaha lainnya.
Kepedulian Jasa Marga terhadap UMKM itu mendapat apresiasi berupa penghargaan kategori Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) Perusahaan Terbaik dan Program Perusahaan Pengembangan UMKM Terbaik, dalam ajang 13th Anugerah BUMN Tahun 2024.
Sayangnya eksistensi UMKM-UMKM di Indonesia, termasuk yang ada di rest area jaringan jalan tol, kini dihadapkan dengan regulasi baru tentang mandatori halal. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk makanan dan minuman UMKM wajib bersertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Sedangkan akumulasi produk bersertifikat halal yang sudah dicapai sejak 2019 sampai saat ini baru mencapai 3 juta produk, dari target 10 juta produk yang harus diselesaikan pemerintah sebelum sanksi dikenakan mulai 18 Oktober 2024. Sanksi yang dikenakan bagi UMKM tersebut adalah sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran, hingga denda administratif paling banyak Rp 2 miliar.
Bagi pelaku UMKM, denda itu jelas bukan denda ringan. Di lain sisi, sebagai kementerian pengampuh yang pegang wewenang, Kementerian Agama sudah menyatakan ini target yang sulit dan butuh kolaborasi stakeholder lintas sektor. Sementara, Kementerian Koperasi dan UKM gencar menyuarakan mandatori ini diundur dulu demi melindungi para pelaku UMKM. Di sini, sebagai perusahaan BUMN yang menerapkan konsep Creating Shared Value (CSV) bagi para mitra UMKM-nya, Jasa Marga hadir mengambil peran.
"Jasa Marga telah melakukan pembinaan berupa dukungan Sertifikasi Halal sebanyak 58 UMKM Mitra Binaan sejak tahun 2021 sampai dengan 2023," ujar Lisye.
ADVERTISEMENT
Karena dikejar waktu, strategi yang dijalankan oleh Jasa Marga untuk mempercepat sertifikasi bagi Mitra Binaan UMKM adalah dengan menggandeng LPPOM MUI, melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada Mitra Binaan, serta melakukan mentoring dan monitoring secara intens untuk memastikan UMKM dapat memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikasi halal.
"Hingga senantiasa memotivasi pentingnya dan pengaruhnya sebuah usaha memiliki sertifikasi halal di dunia usaha, karena saat ini konsumen sudah lebih selektif dalam memilih makanan atau produk yang dikonsumsi," tutur Lisye.