Tak Cuma Tangkap Pelaku, Begini Strategi ESDM Berantas Tambang Ilegal

22 Agustus 2022 15:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inspektur Tambang Ahli Masya Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Antonius Agung Setijawan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Inspektur Tambang Ahli Masya Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Antonius Agung Setijawan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan solusi yang dinilai tepat dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang saat ini semakin marak.
ADVERTISEMENT
Inspektur Tambang Ahli Masya Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Antonius Agung Setijawan, memperkirakan ada 3,7 juta pelaku atau pekerja yang tersebar di 2.741 lokasi PETI sektor minerba di seluruh Indonesia.
"Karena diperkirakan ada sekian juta pelakunya, kalau yang diinginkan adalah eksekusi penangkapan atau penindakan, saya rasa ini kurang bijaksana karena jumlahnya juga sudah sangat masif," kata Antonius saat webinar IKAFH Undip, Senin (22/8).
Selain itu, Antonius menyebut faktor lain yaitu jumlah lokasi PETI yang teridentifikasi sangat fluktuatif dan dinamis. Sehingga sulit bagi pemerintah dan aparat penegak hukum menertibkan para pelaku.
Dengan begitu, menurut dia, koordinasi dan pemilihan solusi yang tepat terhadap upaya penertiban tidak hanya sekadar penindakan secara hukum, tetapi ada opsi-opsi lain terkait menjamin tersedianya mata pencaharian lain.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa ini lebih bijaksana dan lebih manusiawi agar kegiatan pertambangan ini bisa dilaksanakan secara baik, memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sehingga tidak membahayakan bagi pelakunya dan tidak berdampak terhadap lingkungan," tuturnya.
Ilustrasi pertambangan. Foto: Kementerian ESDM
Dalam kesempatan sama, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, mengakui banyak satgas sudah dibentuk oleh pemerintah, tetapi masalah PETI tak kunjung selesai. Ia memaparkan berbagai solusi penertiban PETI.
"Penyelesaian jangka panjang ini tugas berat dari pemerintah yaitu menciptakan lapangan kerja bagi penduduk Indonesia, ini yang tentunya tidak mudah," kata Irwandy.
Lalu solusi kedua bersifat jangka pendek, yaitu pemerintah melakukan percontohan di 9-10 wilayah pertambangan rakyat di 10 provinsi, di mana izin pertambangan rakyat (IPR) harus diminta oleh Gubernur kepada Menteri ESDM untuk kemudian disahkan.
ADVERTISEMENT
"IPR dengan luas 1-5 hektare bisa berlangsung di wilayah tambang rakyat, dan IPR itu sesuai dengan Perpres 55 sekarang di bawah kewenangan pemerintah daerah. Apabila pemerintah daerah belum siap, maka masih bisa tetap diajukan kepada Kementerian ESDM di pusat," jelasnya.
Solusi lain yang juga dilakukan oleh pemerintah, kata Irwandy, yaitu memformalkan tambang rakyat dengan membentuk koperasi yang kemudian bisa mendapatkan izin menambang di Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksisting.
"Misalnya PT Antam atau PT NHM, kemudian dengan izin itu menjadi resmi dan dibina oleh itu perusahaan itu sendiri sebagai tanggung jawab dalam melaksanakan penambangan. Kemudian bijih atau ore-nya dijual kepada perusahaan," ujarnya.
Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisasi kegiatan pertambangan ilegal yang berdampak buruk baik kepada lingkungan, penerimaan negara, maupun perusahaan tambang yang sudah berizin.
ADVERTISEMENT