Tak Diasuransikan, Gedung Kejagung yang Terbakar Bakal Direnovasi Pakai APBN

23 Agustus 2020 13:36 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi semalam. Api melahap banyak bangunan termasuk gedung utama yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa ditempati lagi, gedung ini harus direnovasi. Sayangnya, bangunan ini belum didaftarkan ke dalam program asuransi negara, jadi pembangunan kembali harus dilakukan melalui anggaran negara (APBN).
"Dalam catatan kami, gedung utama Kejagung belum diasuransikan. Pembangunan kembali harus dianggarkan dalam APBN," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi kumparan, Minggu (23/8).
Jika gedung ini sudah diasuransikan ke negara, biaya renovasinya akan ditanggung pihak asuransi, bukan APBN. Karena itu, Isa mendorong kementerian dan lembaga (KL) yang ada di Indonesia mendaftarkan gedung mereka untuk diasuransikan ke negara melalui program asuransi barang milik negara (BMN).
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata Foto: Diah Harni/kumparan
Isa menyebutkan hingga saat ini baru Kementerian Keuangan yang mendaftarkan seluruh gedungnya untuk diasuransikan. Targetnya, tahun ini akan bertambah lagi gedung kementerian dan lembaga yang akan diasuransikan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini baru Kemenkeu yang mengasuransikan bangunan-bangunan kantornya. Insyaallah tahun ini akan bertambah 10 KL yang lain yang mulai mengasuransikan gedung atau bangunan mereka. Secara bertahap akan didorong semua KL," ucap Isa.
Berdasarkan catatan kumparan, program asuransi ini dimulai pemerintah tahun lalu. Kontrak kesepakatan dilakukan bersama Konsorsium Asuransi BMN, Jumat (22/11/2019).
Kontrak payung penyedia jasa asuransi ini bertujuan untuk melindungi gedung-gedung milik Kemenkeu sebanyak 1.360 gedung dengan nilai aset Rp 10,84 triliun.
"Kita sudah menandatangani kontrak payung. Jadi gedung-gedung aset kementerian nanti dilindungi. Selama ini kan belum ada," kata Isa tahun lalu.