news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Virus Corona Dibiayai Anggaran Kemenkes

2 Maret 2020 13:31 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas bersiap mengenakan pakaian pelindung lengkap saat bersiap menyambut kedatangan kru kapal pesiar Diamond Princess. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bersiap mengenakan pakaian pelindung lengkap saat bersiap menyambut kedatangan kru kapal pesiar Diamond Princess. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo sudah memastikan ada dua orang warga Indonesia yang positif terkena virus corona. Keduanya tinggal di Depok, Jawa Barat. Mereka diduga tertular dari warga Jepang.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kedua warga yang merupakan ibu dan anak masing-masing berusia 61 dan 31 tahun tersebut tengah menjalani perawatan intensif di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.
Lantas bagaimana skema pembiayaan pasien corona? Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?
Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pasien corona tidak ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sudah diatur Kemenkes. Itu sudah ada Kepmenkes-nya," ujar Iqbal kepada kumparan, Senin (2/3).
Hal senada juga dinyatakan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askaloni. Kementerian keuangan mencatat anggaran tersebut masuk ke dalam pos belanja Kemenkes.
"Masuk di pos belanja Kemenkes. Detailnya di Kemenkes," ujar Askaloni. Namun Askolani tidak merinci berapa biaya yang dialokasikan melalui pos belanja Kemenkes tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun beleid yang dimaksud adalah Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Persiapan petugas dengan pakaian pelindung lengkap saat menyambut kedatangan kru kapal pesiar Diamond Princess. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam aturan tersebut.
Aturan berlaku sejak dikeluarkannya ketetapan pada 4 Februari 2020. Pembiayaan yang ditanggung termasuk seluruh pasien suspek corona, bahkan sejak sebelum aturan itu dikeluarkan.
"Pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan selanjutnya dalam surat keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT