Tak Hanya Bali, Kemenkeu Buka Peluang Daerah Lain Bisa Tarik Pajak Turis Asing

16 Oktober 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kemungkinan daerah lain di Indonesia mengikuti jejak Bali yang akan memberlakukan pungutan pajak bagi turis asing yang berkunjung ke Bali mulai Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Sandy Firdaus, mengatakan daerah lain dapat mengikuti jejak Bali, namun dengan syarat telah membuat regulasi yang sesuai.
Sebab, Sandy melanjutkan, pajak hanya dapat ditarik oleh provinsi yang telah memiliki payung hukum untuk memberlakukan pungutan bagi turis asing. Jika tidak, itu ilegal.
"Nah sekali lagi kalau terkait pajak ini juga harus ada regulasinya, untuk di Bali itu hal itu yang dimungkinkan. Nah kalau untuk daerah lainnya selama undang-undangnya tidak menyebutkan ada pungutan, itu tidak boleh dilakukan Pemda, karena menjadi ilegal ya," kata Sandy dalam acara media briefing DJPK, di kawasan Menteng Jakarta pada Senin (16/10).
Pungutan bagi turis asing yang memasuki Bali telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid yang diterbitkan pada Agustus 2023 tersebut, dibahas mengenai penarikan pajak wisata kepada turis asing dengan biaya yang dibebankan senilai USD 10 atau setara Rp150.000.
Aturan mengenai pungutan bagi wisman yang berkunjung ke pulau dewata tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“Pemerintah Provinsi mengenakan Pungutan bagi Wisatawan Asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia,” bunyi Pasal 5 ayat 1 peraturan tersebut.
Sejumlah warga dan turis asing mengunjungi Monumen Bom Bali di Kuta, Bali, Rabu (12/10/2022). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
Dalam beleid tersebut, setiap wisatawan asing yang akan memasuki Bali dikenakan pajak sebesar Rp 150.000 wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment).
ADVERTISEMENT
“Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi Pasal 5 ayat 3 regulasi tersebut.
Pungutan pajak kepada turis asing tersebut baru akan diberlakukan pada Februari 2024. Sandy menyebutkan pihaknya tidak melihat akan ada potensi penurunan turis asing yang datang ke Bali imbas kebijakan tersebut.
"Sejauh ini sih kalau baca-baca di berita juga kayanya nggak ada pengaruhnya ya. Cuma nanti kita bisa lihat lah setahun, dua tahun setelah pemberlakuan ini dan sampai seperti apa," kata Sandy.