Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tak Hanya dari Singapura, RI Juga Impor Tabung Oksigen China
7 Juli 2021 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita berupaya impor dari luar, dengan Singapura, China, dan negara lainnya untuk datangkan dengan waktu yang lebih singkat," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam webinar FMB9 3T Ditingkatkan, Vaksinasi Dimasifkan, Rabu (7/7).
Menurut dia, saat ini kebutuhan tabung oksigen meningkat drastis. Semula, kebutuhannya hanya 60 ton per hari secara nasional, kini menjadi 3 ribu hingga 4 ribu ton per hari.
Selain kebutuhan yang terus meningkat, stok yang ada pun diakui masih kurang dibandingkan jumlah yang dibutuhkan pasien. Sehingga, katanya, pemerintah melakukan berbagai upaya, termasuk impor tabung oksigen.
"Ini jadi tantangan untuk segera, karena dalam 2-3 minggu ini kami antisipasi peningkatan yang hampir ratusan kali lipat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nadia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyetok tabung oksigen. Menurut dia, terapi oksigen pasien COVID-19 pun tidak dianjurkan dilakukan di rumah.
"Kalau sudah sesak, tetap kami anjurkan ke puskesmas, walaupun kondisi penuh dan kita terpaksa antre. Tapi kalau datang sejak dini, bisa memberikan waktu untuk nakes kita berikan pertolongan," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah baru memesan 10 ribu tabung oksigen dari Singapura.
Hal ini dilakukan demi perawatan yang lebih baik untuk pasien corona.
"Sekarang kita pesan 10 ribu dan sebagian datang pakai pesawat Hercules dari Singapura dan akan ambil dari tempat-tempat lain bila dirasakan masih ada kekurangan," jelas Luhut.
Untuk memudahkan impor tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memberikan fasilitas perpajakan pada impor tabung oksigen tersebut, yakni berupa bebas bea masuk.
ADVERTISEMENT
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengatakan bahwa impor oksigen dibebaskan dari bea masuk oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.
"Untuk impor oksigen pakai skema impor oleh Pemerintah (Pempus/Pemda/BLU) PMK 171/PMK 04/2019 atau PMK 70/PMK/2012 untuk hibah luar negeri untuk yayasan/organisasi non profit,” ujar Syarif.