Tak Ingin Publik Tahu Persoalan Coretax, Dirjen Pajak-Komisi XI Rapat Tertutup

10 Februari 2025 11:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk membahas sistem administrasi inti perpajakan teranyar yaitu Coretax. Sayangnya, rapat yang digelar Senin pagi (10/2) ini digelar secara tertutup karena tak ingin diketahui publik.
ADVERTISEMENT
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun membuka rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (10/2).
Suryo kemudian mengatakan DJP menghendaki rapat ini digelar secara tertutup. “Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup,” katanya.
Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.
Rapat ini dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi dari 48 anggota komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Menurut Misbakhun, dengan jumlah ini, maka telah mencapai kuorum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal agenda di laman resmi DPR RI, rapat dengan DJP Kemenkeu kali ini dijadwalkan untuk membahas Pengaturan dan Pengawasan Coretax System.
Sejak pertama kali diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem ini masih menjadi buah bibir, sebab menuai permasalahan.
Akibat hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini, Senin (3/2), di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menegaskan pentingnya kesiapan sistem agar tidak mengganggu penerimaan negara.
Coretax, yang merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Airlangga mengakui beberapa wajib pajak masih mengalami kendala dalam penerapannya.
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta maaf karena permasalahan Coretax. "Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," katanya dikutip dari Instagram @smindrawati, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
Salah satu media tempat masyarakat mengeluhkan kendala ketika mengakses Coretax adalah melalui unggahan DJP di laman Instagram, tentang cara daftar NPWP di Coretax.
Pada Jumat (10/1) pukul 14.53 WIB atau 4 jam setelah unggahan tersebut diunggah, setidaknya ada 336 komentar warganet dan banyak yang mengeluhkan laman tersebut.
Salah satunya warganet dengan nama akun pragunadharmayana yang mengeluhkan tak bisa mengakses Coretax dan DJP online pada hari ini Jumat (10/1).
Kemudian ada juga yessicalissa yang mengaku tak bisa mensubmit pendaftaran NPWP di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Dia kemudian menanyakan bagaimana solusi dari permasalahan ini melalui komentar tersebut.
Tidak hanya itu, ada juga akun mametchxi yang mengaku telah membuat NPWP melalui coretaxdjp.pajak.go.id pada Rabu (8/1), namun hingga hari ini dia belum menerima pesan pembuatan NPWP tersebut di email. Hanya saja, dia telah menerima pesan mengenai hak dan kewajiban.
ADVERTISEMENT
Lalu riandanyy dengan kasus serupa. “Daftar NPWP online gimana sih Pak? Kok gak bisa terus pas udah tahap akhir loh di web yang baru,” tulis akun Riandanyy.
Ada juga warganet yang mengaku tak kunjung usai mengisi data verifikasi alamat pembuatan NPWP, lalu warganet yang gagal di tahap ke 7 pembuatan NPWP, dan lain-lain.