Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku untuk empat platform e-commerce yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace. Masukan dari marketplace dan pelaku usaha juga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya.
“PPH Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada 4 marketplace yang kita tunjuk, Blibli, Tokopedia, Lazada, sama Shopee, dan tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif pertambahan pajak pertambahan nilai,” kata Bimo dalam Media Gathering di Rancamaya Bogor, Kamis (1/10).
Menurut Bimo, keputusan penunjukan marketplace sekaligus memberikan kepastian kepada platform dan pedagang mengenai waktu serta mekanisme pemungutan pajak.
“Jadi memperhatikan perkembangan kondisi kesiapan administrasi dan sistem dari marketplace serta masukan dari marketplace pelaku usaha dan juga arahan dari pimpinan. Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," ungkapnya.
Bimo menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemungutan pajak melalui marketplace bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara transaksi perdagangan secara konvensional dan melalui platform digital.
“Logikanya simple Bapak-Ibu sekalian, teman-teman. Kalau beli pulpen di toko buku kita bayar PPN, maka beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi tidak ada pajak baru, ini level of playing field," tegasnya.
Sebelumnya, penerapan kebijakan pajak marketplace sempat ditunda. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut ditunda hingga November untuk memberikan waktu bagi platform mempersiapkan sistem dan administrasi.
