Tak Kunjung Serahkan 1 Ton Emas, Antam Digugat PKPU Oleh Crazy Rich Surabaya

4 Desember 2023 20:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Antam. Foto: Instagram/@antamlogammulia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Antam. Foto: Instagram/@antamlogammulia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya, mengajukan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Gugatan PKPU ini merupakan babak baru, sengketa hukum dalam kasus jual-beli emas antara Antam selaku penjual dengan Budi Said yang merupakan pembelinya.
ADVERTISEMENT
Gugatan Budi diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antam, atas putusan Kasasi yang telah memenangkan Budi Said. Dengan begitu Antam harus menyerahkan kekurangan emas sebanyak 1,136 ton, yang sebelumnya ditransaksikan dengan Budi Said.
Tapi karena Antam tak juga menjalankan putusan Kasasi tersebut, maka Budi Said pun mengajukan gugatan PKPU.
Sesuai dengan UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, jika gugatan PKPU Budi Said dikabulkan, maka Antam harus menyerahkan sisa emas sesuai skema yang diputuskan pengadilan dan disepakati dengan kurator. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak bisa dicapai kesepakatan atau kewajiban tak tuntas ditunaikan, maka Antam dinyatakan pailit.
ADVERTISEMENT

Riwayat Sengketa Emas 1 Ton

Petugas menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kasus ini berawal ketika Budi Said mengetahui ada penjualan emas batangan dengan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Budi Said kemudian mencari informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018.
Singkat cerita, dia bertemu dengan sejumlah orang yang memperkenalkan diri sebagai pegawai PT Antam. Mereka yakni Eksi Anggraini, Endang Kumoro, dan Misdianto. Dalam suatu pertemuan, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).
"Sehingga jikalau dijual kembali akan mendapatkan keuntungan. Mengenai pembayaran untuk pembelian emas batangan Antam ditransfer ke rekening resmi PT Aneka Tambang," bunyi potongan putusan Kasasi sebagaimana dibagikan juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2023).
ADVERTISEMENT
"Pertemuan di kantor Turut Tergugat I [BELM Surabaya] tersebut terjadi pada waktu jam kerja sedangkan Tergugat II [Endang Kumoro] kapasitasnya saat itu dalam jabatan selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk (atau disingkat Kepala BELM Surabaya 01 ANTAM) dan Tergugat III [Misdianto] selaku Tenaga Administrasi (back office)," demikian dinyatakan lagi dalam putusan tersebut.
Dalam pertemuan itu, kemudian disepakati harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp 585 juta per kilogram. Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said.
Namun, setelah itu, pengiriman mandek. Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton. "Sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima Penggugat (Budi Said)," bunyi putusan itu lagi.
ADVERTISEMENT
Pada 20 Januari 2019, Budi Said melaporkan hal tersebut ke polisi. Laporan berujung persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni.
Vonisnya, mereka terbukti bersalah melakukan penipuan bersama-sama. Rinciannya ialah:
Budi Said kemudian mengajukan gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Surabaya. Dalam putusannya, hakim menilai Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraeni ialah representasi PT Antam.
Maka oleh karenanya, PT Antam dinilai harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Budi Said.
Sebab, hakim menilai bahwa terbukti ada emas seberat 1.136 kilogram emas yang belum diserahkan kepada Budi Said. "Maka sudah selayaknya Tergugat I [PT Antam] menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram atau dengan nilai uang yang setara dengan nilai tertinggi dari penjualan emas," bunyi putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan PT Antam membayar kerugian materiil kepada Sang Crazy Rich, Budi Said, dengan emas seberat 1.136 kilogram. Serta memerintahkan Eksi membayar kerugian materiil sebesar Rp 92 miliar kepada Budi Said.