Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tak Lagi di Kemenkes, Biaya Perawatan COVID-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan
11 September 2023 20:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya pelayanan COVID-19. Semula, biaya tersebut dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu menjadi tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Status pandemi COVID-19 berakhir pada 21 Juni 2023. Virus tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, mengatakan sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus 2023, pasien COVID-19 masih ditanggung Kemenkes sebagai penyedia utama layanan. Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan COVID-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ardi melalui keterangan tertulis, Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
"Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait COVID-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Ardi mengatakan khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan mana pun yang terdekat. Termasuk ke fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," ujar Ardi.
Ardi menegaskan peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
ADVERTISEMENT
Ardi menjelaskan penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Pengajuan dan verifikasi klaim terkait COVID-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan COVID-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," tutur Ardi.
Ardi mengimbau kepada masyarakat jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN. Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.
ADVERTISEMENT