Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Akan Kenakan Tarif Pajak Parkir 25 Persen
5 Desember 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam draf RUU DKJ yang diterima kumparan, Selasa (5/12), nantinya tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Adapun saat ini tarif jasa parkir di Jakarta adalah 20 persen.
Jumlah yang dibayar ke penyelenggara tempat parkir, dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Sementara tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Jakarta nantinya akan dikenakan minimal 25 persen dan maksimal 75 persen.
Saat ini, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen. Sementara untuk tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35 persen.
ADVERTISEMENT
"Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut: a) Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen; dan b) Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25 persen dan paling tinggi 75 persen," demikian Pasal 41 draft RUU DKJ.
Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan lainnya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.