Tak Lagi Laku, Uang 1998-1999 yang Ditukar di Sumut Capai Rp 526 Juta

Bank Indonesia (BI) menyatakan, empat jenis uang rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 tak lagi laku mulai Senin (31/12) hari ini. BI telah memberi waktu hingga Minggu (30/12), bagi masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut, untuk menukarkannya.
Selain di Kantor Pusat Bank Indonesia, penukaran juga diterima di kantor-kantor perwakilan BI, termasuk di Medan, Sumatera Utara.
Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara, hingga hari terakhir penukaran telah menerima uang tersebut dari masyarakat sebesar Rp 526 juta. Pejabat sementara Kepala Perwakilan Kantor BI Sumut, Hilman Tisnawan mengatakan, dari jumlah Rp 526 juta itu, uang pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 yang mendominasi ditukarkan masyarakat.
"BI memang memberikan waktu selama empat hari sejak 27 Desember 2018 untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang lama yang masih ada disimpan," ujarnya seperti dilansir Antara.
Empat jenis uang yang ditarik dari peredaran dan tak lagi laku adalah pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 tahun emisi 1999, serta Rp 20.000 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998.

Dengan jumlah sebesar Rp 526 juta, semakin meyakinkan BI bahwa masih banyak warga yang menyimpan uang yang sudah dicabut dari peredaran.
Hilman mengatakan, uang lama yang diterima BI tersebut nantinya akan diperlakukan sama seperti uang yang jelek, uang yang rusak, dan uang yang lusuh yakni dimusnahkan. "Pemusnahan yang dilakukan BI dengan berbagai cara. Biasanya menggunakan mesin dan tanpa campur tangan manusia,” katanya.

Dia menegaskan, uang sudah kedaluwarsa atau sudah dicabut dari peredaran tidak bisa digunakan bertransaksi. "Uang itu juga tidak bisa ditukarkan lagi setelah jadwal penukaran yang diberikan BI juga sudah habis," katanya.
Hilman mengakui ada juga masyarakat yang sengaja menyimpan uang lama untuk koleksi. "Biasanya kolektor menyimpan uang dengan harapan nantinya berharga mahal karena sudah menjadi uang kuno," ujar Hilman.
