Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Tak Sembarang Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Ini Syaratnya
4 Juni 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan pihaknya juga turut mengurusi perizinan tambang untuk ormas keagamaan, walaupun wewenang penerbitan izinnya ada di kantor Kementerian Investasi/BKPM.
“Itu nanti juga ke sini (Kementerian ESDM), jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan, (agama di Indonesia) kan cuma ada 6,” ungkap Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/6).
Lebih rinci, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan ada syarat ormas keagamaan yang bisa mengelola tambang.
“Kalau tadi Pak Menteri sudah bilang, bahwa ormas itu punya bagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas, nanti kalau punya izin ya sesuai dengan aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan finansial, kemampuan teknis, kemampuan manajemen,” jelas Agus.
ADVERTISEMENT
Agus menyebut pihaknya bertugas melakukan evaluasi teknis, sementara wewenang penerbitan perizinan dilimpahkan kepada Kementerian Investasi/BKPM.
“Kita yang menengahi izin memang dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu, evaluasi teknis tetap di ESDM,” ungkap Agus.
Agus menuturkan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara rinci teknis perizinan dan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan. Namun, ia belum bisa mengungkapkan kapan target aturan itu diterbitkan.
Di sisi lain, pemerintah juga sudah memetakan pembagian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dilelang untuk ormas keagamaan, yaitu wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).
"Bekas PKP2B, wilayahnya di mana saja. Tentunya wilayah yang atur dari sini (Kementerian ESDM)," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Agus tidak bisa membeberkan lebih lanjut baik wilayah bekas PKP2B mana saja yang sudah siap untuk dilelang prioritas, maupun ormas keagamaan mana saja yang sudah membahas selain Nahdlatul Ulama (NU).
Prioritas lelang tambang untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1).