Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tak Semua Penumpang KMP Yunicee Ada di Manifes, DPR Minta Aparat Usut Tuntas
6 Juli 2021 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
ADVERTISEMENT
Musibah tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali tak hanya meninggalkan duka yang mendalam bagi para korban. Namun, kapal yang tenggelam pada Selasa (29/6) tersebut menimbulkan tanya terkait manifes penumpang.
ADVERTISEMENT
Penumpang yang tercatat di manifes hanya 41 orang. Sedangkan berdasarkan verifikasi dan validasi data terakhir ditemukan kalau jumlah penumpang mencapai 77 orang.
Kondisi tersebut membuat Komisi V DPR atau yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak tinggal diam. Ketua Komisi V, Lasarus, menegaskan seharusnya semua penumpang wajib ada di manifes.
“Semua penumpang wajib terdaftar di manifes, jika ada penumpang tanpa manifes harusnya diusut tuntas,” kata Lasarus saat dihubungi kumparan, Selasa (6/7).
Lasarus mempertanyakan bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi di layanan transportasi laut. Ia mengatakan pelaku harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami sarankan aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Kami berharap ke depan tidak terulang lagi,” ujar Lasarus.
Untuk memperjelas duduk perkara tersebut, Lasarus memastikan pihaknya akan memanggil Kemenhub dan ASDP. Namun, ia belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilannya.
ADVERTISEMENT
“Pasti kami akan panggil ASDP dan Kementerian Perhubungan. Kondisi sekarang belum memungkinkan, kami akan kabari,” ungkap Lasarus.
Basarnas Bali memutuskan menghentikan pencarian terhadap korban KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali. Proses pencarian telah berlangsung selama tujuh hari sejak kapal dinyatakan tenggelam pada Selasa (29/6) hingga Senin (5/7) hari ini.
Kepala Basarnas Bali I Gede Darmada mengatakan, penghentian ini berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan. Batas pencarian korban dalam UU tersebut adalah 7 hari.
Berdasarkan hasil akhir verifikasi dan validasi tim operasi penyelamatan, jumlah orang dalam kapal tersebut sekitar 77 orang. Mereka terdiri dari 61 orang penumpang, 12 orang ABK, 4 petugas kantin dan seorang orang tukang pijat.
ADVERTISEMENT
"Di mana yang tercatat dalam manifes sebagai penumpang 41 orang, kemudian penumpang yang tidak tercatat manifes berjumlah 20 orang, 12 orang ABK, 4 orang petugas kantin dan 1 orang tukang pijat," kata dia.
Para penumpang atau ABK yang berhasil diselamatkan berjumlah 50 orang dan 9 orang dinyatakan meninggal serta 17 orang masih dalam pencarian. Meski proses pencarian telah ditutup, Darmada menyebut jika warga masih melihat ada tanda-tanda korban, maka Basarnas Bali siap membantu evakuasi korban.