Tak Semua RS Siap Terapkan KRIS, Standar Kamar Mandi dan Oksigen Sulit Dipenuhi

22 Mei 2024 7:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut tak semua rumah sakit di Indonesia siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, aturan pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan itu berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yuli Astuti Saripawan, mengatakan berdasarkan evaluasi Kemenkes, kriteria paling sulit terealisasi adalah kamar mandi dalam dan outlet oksigen sentral terutama di rumah sakit kelas C dan D. Pasalnya, rumah sakit biasanya menggunakan oksigen tabung.
"Itu yang agak sulit dengan 12 kriteria, yang seperti saya sampaikan, ada kamar mandi dalam dan oksigen itu agak sulit. Tapi kalau yang lainnya rata-rata memenuhi," kata Yuli saat diskusi Dialektika Demokrasi DPR, Selasa (21/5)..
Untuk mengatasi kesulitan fasilitas di rumah sakit kelas C dan D, Yuli mengusulkan pemerintah setempat bisa melakukan intervensi dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Mereka yang memang kekuatan dia tidak mampu, kita support melalui dana DAK untuk melakukan renovasi, judulnya bukan bangunan baru. Karena secara pembiayaan kan kita tidak mungkin ya, itu yang masih mungkin sedang kita pikirkan. Tetapi kami mendorong," ungkap Yuli.
Diskusi Dialektika Demokrasi di DPR soal perubahan kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS, Selasa (21/5/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Dari total 3.176 rumah sakit yang ada di Indonesia, Kemenkes menargetkan 3.060 rumah sakit mengikuti self assessment atau penilaian mandiri. Namun, hanya 2.858 rumah sakit saja yang mengisi penilaian tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dari 2.858 rumah sakit, hanya 81,6 persen rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria KRIS, kemudian 3,3 persen memenuhi 11 kriteria, 0,9 persen memenuhi 10 kriteria, 1,2 persen memenuhi 9 kriteria, sementara sisanya atau 13 persen tidak memenuhi kriteria sama sekali.
Meski begitu, pihak Kemenkes tetap melakukan survei lapangan untuk memverifikasi data penilaian mandiri oleh rumah sakit. Hasilnya, per April 2024 hanya ada 1.053 rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria.
"Dari tahun 2023 kemarin yang sudah memang memenuhi realisasi kita cek betul ada 995. Kemudian di tahun 2024 sampai dengan 30 April kemarin, kami melihat ada 1.053 rumah sakit. Jadi sesuai enggak dengan dia melakukan penilaiannya sendiri," kata Yuli.
Berikut 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS Kesehatan ketika menjalani rawat inap di rumah sakit:
ADVERTISEMENT
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam)
3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
- Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter - Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
ADVERTISEMENT
- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
- Tempat tidur 2 crank
9. Tirai/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
-Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
-Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. Outlet oksigen
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.
ADVERTISEMENT