Tangani Corona, Pemerintah Toleransi Defisit Anggaran hingga Rp 852 Triliun

19 April 2020 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penanganan pandemi virus corona membutuhkan ongkos yang tak sedikit. Di tengah kondisi perekonomian yang lesu, pemerintah mesti memutar otak agar tetap bisa mengelola keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberi toleransi ruang pelebaran defisit hingga 5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp 852 triliun. Jumlah ini menjadi yang terbesar sebab sebelumnya tak pernah lebih dari 3 persen terhadap PDB.
"Dengan (defisit anggaran) 5 persen PDB, kita punya space untuk mendukung pembelanjaan lebih banyak, untuk bisa menangani dampak COVID-19 untuk berbagai bidang," ujar Askolani dalam sesi diskusi di Peluncuran Pusat Informasi kumparan secara online, Minggu (19/4).
Pihaknya mengatakan, anggaran terbesar dialokasikan yang paling utama dalam bidang kesehatan, baik itu dalam penyediaan sarana prasarana kesehatan untuk COVID-19, pembiayaan penanganan kesehatan hingga santunan yang disiapkan untuk tenaga medis.
ADVERTISEMENT
"Penanganan kesehatan yang menjadi kunci daripada tantangan COVID-19 ini, kita sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 70 triliun untuk bidang kesehatan," terang dia.
Tak hanya anggaran untuk satu dua bulan ini, Askolani mengungkap, persiapan pembiayaan pemerintah akan terus dinamis mengikuti perkembangan yang ada.
"Penanganan bukan hanya untuk 1-2 bulan berjalan, tapi untuk bulan-bulan berikutnya. Sebab, kita belum tahu, seberapa lama dan panjang ini (pandemi) bisa diatasi baik global atau pun Indonesia," kata dia.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani ketika ditemui awak media, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Aturan terkait toleransi defisit anggaran tersebut, diterbitkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Beleid tersebut diteken untuk melengkapi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, pemerintah mengubah perkiraan pendapatan negara menjadi Rp 1.760,8 triliun. Angka tersebut anjlok 10 persen atau sekitar Rp 472,3 triliun dari pagu sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 2.540 triliun.
Sedangkan anggaran belanja negara tahun ini diperkirakan bakal membengkak Rp 73 triliun menjadi Rp 2.233,19 triliun. Alhasil, defisit anggaran ditetapkan Rp 852,93 triliun atau 5,07 persen dari PDB. Angka ini naik dari sebelumnya Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB. Defisit keseimbangan primer juga meningkat tajam dari Rp 12 triliun menjadi Rp 517,7 triliun.
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!