Tanggapi Kasus Korupsi Impor Baja, Kemendag Tegaskan Dukung Proses Hukum

21 Mei 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto memberikan arahan jelang Rakorda dan penetrasi pasar Natal 2019 di Auditorium Kementerian Perdagangan Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto memberikan arahan jelang Rakorda dan penetrasi pasar Natal 2019 di Auditorium Kementerian Perdagangan Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan  (Kemendag) menghargai proses hukum dalam kasus korupsi impor baja yang menjerat Tahan Banurea. Tahan Banurea langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Tahan Banurea merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Kemendag.
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas Sekjen Kemendag Suhanto melalui keterangan resmi dari Kemendag, Sabtu (21/5).
Suhanto menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Suhanto, Mendag Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di seluruh unit Kemendag.
ADVERTISEMENT
“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan,” ujar Suhanto.
“Kemendag selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” tambahnya.
Suhanto memastikan perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik. Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha.
Sistem tersebut dirasa dapat mencegah terjadinya korupsi. Suhanto mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.
“Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi,” tutur Suhanto.
ADVERTISEMENT
Kejagung Jerat Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja, Langsung Ditahan
Kejagung tahan pejabat Kemendag tersangka kasus korupsi impor baja, Jumat (20/5/2022). Foto: Kejagung
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tahan Banurea, sebagai tersangka.
Banurea dijerat terkait kasus dugaan korupsi impor baja atau besi, baja paduan, dan produk turunan yang diduga terjadi pada 2016-2021. Usai dijerat sebagai tersangka, Banurea yang diperiksa secara intensif sejak Kamis (19/5) malam itu pun langsung ditahan.
Kasus dugaan korupsi ini ini terjadi pada periode 2016-2021. Diduga enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan/pengecualian perizinan impor. Enam perusahaan itu adalah: PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama.
ADVERTISEMENT
Surat Penjelasan itu diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Penerbitan atas dasar permohonan dari importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN di antaranya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT, Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Padahal berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, tidak pernah ada kerja sama dengan enam perusahaan importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.
"Diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," kata Sumedana.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya yang dilakukan oleh 6 importir tersebut. Diduga surat itu dikeluarkan bukan untuk peruntukannya.
Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus ini, yakni di Kementerian Perindustrian, di kantor Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, hingga tempat pihak swasta. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik, hingga yang sejumlah Rp 63.350.000.
ADVERTISEMENT