Tangkap 32 Kapal, KKP Sebut Ilegal Fishing Tak Akan Pernah Selesai
20 Mei 2025 12:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 32 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing ditahan hingga Mei 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa dari 32 kapal tersebut, terdiri dari 23 kapal asal Indonesia dan 9 kapal asing.
“Illegal fishing tidak pernah berhenti dan selesai. Terutama dari negara asing, ini membuktikan bahwa laut kita (Indonesia) itu sumber daya perikanannya banyak,” ucap Pung dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kementerian KKP, Selasa (20/5).
Kata dia, dari 9 kapal asing tersebut, berdasarkan bendera kebangsaan yang terdapat di kapal ada 5 kapal asal Filipina, 1 kapal asal China, 2 kapal asal Vietnam, dan 1 kapal asal Malaysia.
Pung membeberkan bahwa kapal ilegal tersebut mayoritas terdiri dari kapal angkut dan kapal penangkap yang ukurannya besar dan sudah modern, seperti memiliki radar yang langsung mengetahui ketika didekati.
ADVERTISEMENT
“Data dari alat-alat mereka kita ambil. Ternyata mereka sudah melakukan beberapa kali masuk ke wilayah kita. Memang hit and run, begitu sudah ngambil langsung berganti kapal angkutnya,” tutur Pung.
Adapun kapal-kapal tersebut sedang beroperasi di perairan Biak dan perairan Papua atau Samudera Pasifik ketika berhasil ditangkap KKP.
Selain kapal illegal fishing, Pung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menertibkan 23 rumpon ilegal yang berada di wilayah perairan Sulawesi.
Ia menjelaskan bahwa rumpon sebenarnya merupakan benda mati yang diletakkan di laut, tetapi di bagian bawahnya terdapat semacam daun-daunan yang berfungsi untuk mengumpulkan ikan.
Ikan-ikan pun akan berkumpul di sekitar rumpon tersebut, lalu dijaring atau diambil oleh pihak-pihak yang memasangnya.
“Sehingga ikan-ikan tersebut banyak diambil oleh orang-orang yang (melakukan aksi) ilegal tersebut. Ini menunjukkan bahwa hal ini serius,” pungkas Pung.
ADVERTISEMENT