Tapera Akan Diterapkan 2027, Perusahaan Swasta Bisa Kolaps?

30 Mei 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani di Kantor Kemnaker pada Minggu (7/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani di Kantor Kemnaker pada Minggu (7/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha sektor swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 0,5 persen, dari total 3 persen iuran yang ditetapkan pemerintah untuk pekerja. Hal ini tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bicara dampak penerapan kebijakan ini terhadap sektor usaha, sebagai pemberi kerja. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan tidak dapat menyamaratakan dampak yang akan timbul imbas kebijakan ini. Tiap perusahaan memiliki kondisi perekonomian yang berbeda-beda.
“Tentu saja setiap perusahaan beda-beda, tidak bisa kita generalisasi, kita tahu kondisi seperti ini gimana,” kata Shinta di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/5).
Meski demikian, Shinta menolak dengan tegas ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar iuran Tapera masing-masing pekerjanya. Apindo telah mengajukan penolakan ini sejak 2016 lalu, saat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat diterbitkan.
“Ya jelas kita tidak setuju lah. Kita sudah mengatakan dari awal, ini cerita lama, sejak UU Nomor 4 2016, kami sudah menyampaikan masukan kami kepada pemerintah,” jelas Shinta.
ADVERTISEMENT
Adapun ketentuan mengenai sanksi administratif akan dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar iuran Tapera masing-masing pekerjanya tercantum dalam Pasal 56 PP 25/2020.
“Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja; d. pembekuan izin usaha; dan/atau e. pencabutan izin usaha,” tulis Pasal 56 Ayat 1 beleid tersebut.
Sedangkan Pasal 20 Ayat 1 beleid tersebut berisi mengenai kewajiban pengusaha sebagai pemberi kerja, membayarkan 0,5 persen, dari total 3 persen iuran Tapera yang diwajibkan kepada pekerja sektor swasta.
“Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta,” tulis Pasal 20 Ayat 1 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Kendati menolak pemberlakuan Tapera untuk sektor swasta, Shinta bilang, pemerintah sah-sah saja jika akan menerapkan kebijakan ini untuk pekerja pelat merah, baik TNI/Polri, maupun PNS.
“Ini yang kita sampaikan kepada pemerintah kalau memang mau menjalankan ya sudah buat ASN, TNI/POLRI monggo, tapi buat swasta janganlah kita diharuskan untuk mengikuti dan juga, untuk pekerja ini beban untuk pekerja 2,5 persen itu besar,” tutup Shinta.