Target Bikin 10 Ribu SPBU Mini Pertashop di 2021, Pertamina Jaring Mitra

31 Mei 2021 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertashop. Foto: Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Pertashop. Foto: Pertamina
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Pertamina (Persero) menargetkan bakal membangun 10 ribu Pertashop alias SPBU mini di tahun 2021. Pembangunan lembaga penyalur BBM skala kecil ini dikebut agar pemenuhan kebutuhan energi bisa merata di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan hingga 23 Mei 2021 sudah ada sebanyak 2.100 unit Pertashop yang sudah rampung.
"Latar belakang pembentukan Pertashop ini adalah untuk menjalankan Undang-undang Ketahanan Energi Nomor 30 Tahun 2007 dengan melayani kebutuhan BBM, LPG, ke seluruh wilayah yang belum terjangkau," ujar Alfian dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (31/5).
Adapun Pertashop yang sudah terbangun sampai saat ini, tersebar di Region I Sumbagut sebanyak 350 outlet. Selanjutnya Region II Sumbagut sebanyak 350 outlet, Region III DKI Banten dan Jabar sebanyak 247 outlet, Region IV DIY 335 outlet, Region V JatimBaliNusra 285 outlet, Region VI Kalimantan 157 outlet, Region VII Sulawesi 161 outlet, serta Region VIII Maluku dan Papua sebanyak 116 outlet.
Layanan Pertashop Pertamina di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Foto: Pertamina
Agar target tersebut bisa terealisasi sesuai rencana, Pertamina kata Alfian saat ini tengah menggencarkan usaha untuk menjaring mitra yang mau bekerja sama dengan perusahaan. Sebagai gambaran, saat ini sudah ada sebanyak 2.518 mitra yang telah mendaftar dan tengah mengikuti proses verifikasi.
ADVERTISEMENT
"Tantangan saat ini untuk mencari mitra dan lokasi yang strategis dan bisa dijangkau dengan mobil tangki 5.000 dan 8.000 liter," pungkasnya.
Atas dasar itu, Pertamina kemudian menggencarkan sosialisasi pendaftaran melalui channel website https://kemitraan.pertamina.com, call center 135, serta akun media sosial perusahaan.
Di samping itu, termasuk adanya permintaan penyederhanaan regulasi perizinan Pertashop sesuai juknis Pertashop Kemendagri. Terutama dalam hal izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.
"Kami juga koordinasi dengan Kemenko Perekonomian dalam optimalisasi program KUR bagi calon mitra Pertashop," pungkas Alfian.