Target Penerimaan Perpajakan 2022 Naik Jadi Rp 1.510 Triliun

28 September 2021 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Banggar DPR RI dengan Pemerintah dan BI. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Banggar DPR RI dengan Pemerintah dan BI. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Anggaran DPR melalui Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan APBN menyepakati penerimaan perpajakan tahun 2022 dipatok Rp 1.510 triliun. Angka ini lebih tinggi dari target perpajakan yang diusulkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 senilai Rp 1.506,9 triliun..
ADVERTISEMENT
Kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut didapatkan dari hasil optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp 2,079 triliun dan hasil optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 1,003 triliun.
Adapun penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari penerimaan pajak senilai Rp 1.265 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 245 triliun.
Rincian penerimaan perpajakan tahun 2022 yaitu terdiri dari PPh Migas ditargetkan sebesar Rp 47,313 triliun, PPh Non Migas Rp 633,563 triliun, PPN dan PPnBM Rp 554,383 triliun lebih tinggi dibandingkan RAPBN 2022 sebesar Rp 552.303,7 miliar. Sedangkan untuk PBB disepakati sebesar Rp 18,358 triliun dan Pajak Lainnya Rp 11,381 triliun.
Sementara Kepabeanan dan Cukai 2022 disepakati sebesar Rp 245 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan Rancangan APBN 2022 sebesar Rp 243,998 triliun.
ADVERTISEMENT
Adapun Kepabeanan dan Cukai ini terdiri dari Pendapatan Cukai Rp 203,92 triliun dan Bea Masuk Rp 35,164 triliun. Sementara itu Bea Keluar disepakati Rp 5,917 triliun, lebih tinggi dibandingkan RAPBN 2022 yang diusulkan Rp 4,914 triliun.
Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Kemudian, dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu, pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru.
"Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK)," Koordinator Panja Said Abdullah dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah, Selasa (28/9).
Adapun Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan beranggotakan 53 orang anggota Badan Anggaran dan 99 pejabat dari Pemerintah dan Bank Indonesia, dengan Koordinator Pimpinan Badan Anggaran dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
Panja tersebut telah melakukan pembahasan pada tanggal 8, 9 dan 13 September 2021 dan juga menyepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) untuk menyusun Laporan Panja yang dibacakan pada rapat hari ini.