Tarif Baru Tol Cisumdawu Berlaku Mulai 28 Februari 2023, Berikut Rinciannya
·waktu baca 2 menit

PT Citra Karya Jabar Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol, memberlakukan tarif baru Tol Cisumdawu ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka, mulai Selasa (28/2) pukul 00.00 mendatang.
Tarif baru ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tentang Penetapan Tarif Jalan Tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.
Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol, Bagus Medi Suarso, mengatakan pihaknya sedang melakukan sosialisasi secara masif melalui akun instagram resmi maupun media luar ruang seperti spanduk terkait perubahan tarif tol ini.
Bagus menyebutkan, pihaknya juga melakukan diskusi bersama para pemangku kepentingan, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.
"Penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan," ujar Bagus dalam keterangannya, Minggu (26/2).
Bagus melanjutkan, PT Citra Karya Jabar Tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan.
Selain itu, pengguna juga harus memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan Top up saldo UE di Gerbang Tol Cisumdawu.
Berikut besaran tarif pada Tol Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka:
