Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menetapkan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat , yaitu turun 12-16 persen per Rabu malam (16/5).
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara Polana mengatakan, peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 106 Tahun 2019 itu, bakal dievaluasi secara berkala.
“Peraturan menteri yang baru ini kami evaluasi secara berkala setiap 3 bulan, atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan,” ujarnya di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5).
Perubahan yang dimaksud Polana ialah penyesuaian TBA yang lebih fleksibel terhadap kondisi yang ada. Misalnya saja, gejolak nilai tukar rupiah hingga harga avtur.
“Makanya dapat dilakukan penyesuaian kembali terhadap tarif batas atas,” tegasnya.
Polana menjelaskan, pemberlakuan TBA tiket pesawat itu diperuntukkan untuk tiga level. Yaitu, full service airlines, medium, dan low cost carier (LCC).
“Jadi FSA masuk di dalam ketentuan yang baru ini. Perubahan ini untuk pesawat jenis jet,” pungkas dia.
ADVERTISEMENT