Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 - 16 persen mulai 15 Mei 2019 mendatang. Namun, penurunan ini hanya berlaku untuk maskapai dengan layanan penuh atau full service, seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
ADVERTISEMENT
"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet. Jadi tidak termasuk yang lain," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/5).
Sementara untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), Budi Karya hanya mengimbau maskapai tersebut memasang tarif 50 persen dari tarif batas atas.
"Kami juga mengimbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif yang 50 persen dari TBA (Tarif Batas Atas)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan agar ada keadilan bagi masyarakat karena adanya aturan TBA yang baru.
"Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," jelas dia.
Berdasarkan Peraturan Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015, ada tiga kelompok pelayanan maskapai, yaitu pelayanan standar maksimal (full service), pelayanan level menengah (medium service), dan pelayanan minimum atau LCC. Nantinya, Budi Karya akan mengubah aturan tersebut dalam dua hari ke depan. Dan akan berlaku efektif kepada masyarakat.
"Ya tentunya 15 Mei sudah efektif," tambahnya.