Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik, Menhub Beri Alternatif Bus

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan beleid mengenai kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat dari semula 30 persen dari tarif batas atas, menjadi 35 persen dari tarif batas atas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak mempermasalahkan jika masyarakat beralih menggunakan moda transportasi lain. Saat ini, pemerintah mengembangkan moda transportasi darat, terutama bus agar dipilih masyarakat.
"Kita sebenarnya mengembangkan semua moda bahwa mereka menentukan pilihan lain juga enggak apa-apa karena sebenarnya kita ingin darat itu lebih produktif, terutama bus-bus," katanya saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (29/3).
Meski demikian, Budi Karya mengklaim, kenaikan batas bawah tiket pesawat tak akan membuat harga tiket pesawat semakin mahal. Pihaknya pun telah meminta agar maskapai memperhatikan daya beli masyarakat.
"Saya serahkan maskapai untuk menentukan (harga), tapi mereka harus konsekuen untuk memperhatikan masyarakat. Tapi kan Garuda sudah mendiskon 50 persen ya, tanpa kita melakukan pembatasan, dia sudah membatasi, mengurangi harga," beber Budi Karya.
Dia menyampaikan, kenaikan tarif batas bawah itu dilakukan agar maskapai penerbangan mematok harga terlalu murah. Sebab pemerintah tidak ingin aspek keselamatan diabaikan ketika tarif terlalu murah.
"Jangan terlalu ke bawah banget, mereka kalau saling membunuh kan enggak baik. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen dirugikan karena tidak menjamin safety," ujarnya.
