Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku 1 Januari 2024, Begini Cara Hitungnya

31 Desember 2023 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan pajak Kemenkeu. Foto: Dok. Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Layanan pajak Kemenkeu. Foto: Dok. Kemenkeu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah resmi akan menerapkan tarif efektif untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan mulai besok, 1 Januari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 3, kebijakan tarif efektif tersebut berlaku termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia (Polri) dan pensiunannya.
Tarif efektif terbagi atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Penghasilan bruto harian sampai Rp 450.000 dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0 persen, sementara penghasilan bruto harian di atas Rp 450.000 sampai Rp 2.500.000 dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0,5 persen.
Sedangkan tarif efektif bulanan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu A, B, dan C.
Tarif efektif bulanan untuk kategori A ini sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua, kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Gedung Ditjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tarif efektif untuk kategori B ini dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.
Ketiga, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
Tarif efektif untuk kategori C ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Berikut contoh hitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif:
Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC. Selama tahun 2024, gaji Tuan R senilai Rp 10.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan.
Adapun status Tuan R sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari-November 2024 dikenakan tarif efektif Kategori A yaitu tarif sebesar 2 persen.
Besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong untuk masa pajak Januari-November 2024 adalah Rp 10.000.000 x 2 persen = Rp 200.000. Sementara untuk Desember 2024, besarnya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
ADVERTISEMENT
Dengan total gaji Tuan R selama setahun senilai Rp 120.000.000, jika dikurangi biaya jabatan sebesar Rp 6.000.000 (5 persen dikali Rp 120 juta) dan iuran pensiun Rp 1.200.000 (12 x Rp 100 ribu), maka penghasilan neto setahun Tuan R senilai Rp 112.800.000.
Setelah dikurangi PTKP setahun senilai Rp 58.500.000, maka penghasilan kena pajak setahun Tuan R menjadi Rp 54.300.000. Sesuai tarif pasal 17 ayat (1), Tuan R dikenakan tarif efektif sebesar 5 persen. Sehingga, PPh Pasal 21 selama setahun adalah 5 persen dikali Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000.
Tuan R sudah dikenakan tarif efektif masa pajak Januari-November 2024 sebesar 2 persen. Untuk menghitung PPh Pasal 21 bulan Desember 2024 yakni PPh 21 setahun-jumlah pajak PPh 21 Januari-November 2024 yang telah dipotong (Rp 2.715.000 - (Rp 200.000 x 11)) = Rp 515.000.
ADVERTISEMENT