Kumparan Logo

Tarif Ekspor Tuna-Cakalang ke Jepang Jadi 0 Persen Mulai Agustus 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja menyiapkan ikan cakalang untuk dimasak dengan cara pengasapan. Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyiapkan ikan cakalang untuk dimasak dengan cara pengasapan. Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia bakal dapat tarif bea masuk 0 persen saat memasuki pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026. Fasilitas ini berlaku karena implementasi perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Erwin Dwiyana, mengatakan eksportir yang telah mengantongi registrasi IJEPA bisa langsung memanfaatkan fasilitas tarif 0 persen.

“Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0 persen secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/7).

Sebelum perubahan protokol IJEPA berlaku, empat kategori produk olahan tuna dan cakalang dikenakan tarif bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) sebesar 9,6 persen.

Keempat produk di antaranya cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito rebus kering (katsuobushi), serta frozen precooked tuna.

Pekerja memeriksa kualitas daging ikan tuna kualitas ekspor hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (5/11/2024). Foto: ANTARA FOTO /Irwansyah Putra

Erwin menilai penghapusan tarif membuka peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan ekspor ke Jepang yang merupakan salah satu pasar utama produk perikanan Indonesia.

“Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP,” ungkap Erwin.

Erwin memastikan KKP bakal melakukan inspeksi berkala untuk memastikan eksportir memenuhi persyaratan IJEPA. Pemerintah juga tengah menyiapkan registrasi tahap kedua agar lebih banyak Unit Pengolahan Ikan (UPI) dapat memperoleh fasilitas tarif.

Hingga saat ini, dari 30 UPI dan eksportir yang mengikuti proses verifikasi sejak Januari 2026, sebanyak 11 perusahaan telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan memperoleh Nomor Registrasi IJEPA. Perusahaan berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Data KKP menunjukkan nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang mencapai USD 613,65 juta sepanjang 2025, meningkat 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komoditas terbesar yang diekspor terdiri atas udang dengan porsi 52,1 persen, tuna-cakalang 26,2 persen, dan mutiara 5,9 persen.

Sementara, ekspor produk olahan tuna dan cakalang yang akan memperoleh fasilitas tarif 0 persen melalui IJEPA tercatat mencapai USD 76,41 juta pada 2025 atau meningkat 21 persen dibandingkan 2024.

Pemberlakuan tarif preferensi tersebut merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.