Tarif Listrik 900 VA RTM Tak Jadi Naik per 1 Januari 2020

29 Desember 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN mengganti meteran listrik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN mengganti meteran listrik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan, pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment) per 1 Januari 2020. Keputusan ini dipastikan Menteri ESDM Arifin Tasrif setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Arifin seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (29/12).
Rencana kebijakan tariff adjustment, sambung Arifin, dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.
Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif listrik tepat sasaran.
"Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini," tegas Arifin.
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA - RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.
ADVERTISEMENT
Tarif listrik golongan 900 VA RTM saat ini sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan pelanggan 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Meskipun kenaikan tarif listrik pelanggan 900 VA RTM per 1 Januari 2020 dibatalkan, pemerintah tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Arifin pun mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya. "Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien," jelasnya.
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). "Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit," tambah Arifin.
ADVERTISEMENT
Target DMO diputuskan tetap 25 persen dari produksi batu bara dan harganya USD 70 per ton. "Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa," tegas Arifin.
Sebagai informasi, harga batu bara DMO untuk ketenagalistrikan diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018. Berdasarkan aturan tersebut, harga batu bara untuk PLN juga dipatok maksimal USD 70 per ton.