Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tarif Listrik Bakal Naik Setelah Juni, Ini Kata Kementerian ESDM
3 Juni 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan kepastian tarif listrik naik atau turun belum bisa diumumkan saat ini.
"Belum bisa dijawab, tunggu saja itu nanti," tegas Jisman saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (3/6).
Jisman mengatakan tarif dasar listrik hingga Juni 2024 dipastikan tidak naik. Hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi pada Februari 2024 lalu.
"Kalau bulan Juni kan sudah ditetapkan kan sebelumnya tidak ada kenaikan sampai bulan Juni ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meminta agar tarif listrik dan BBM tidak akan naik hingga Juni 2024.
“Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai Juni 2024, baik itu yang subsidi,” kata Airlangga di kantornya, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
Airlangga mengatakan, keputusan tersebut menyebabkan target defisit APBN 2024 melebar. Mulanya, pemerintah memasang target 2,29 persen dari produk domestik bruto (PDB) kemudian angka itu melebar menjadi 2,8 persen.
Tak hanya itu, kuota untuk subsidi pupuk yang ditambah dan anggaran jumbo untuk program bantuan langsung tunai (BLT) juga menjadi alasan defisit melebar.
"Itu akan membutuhkan additional anggaran untuk Pertamina maupun PLN dan itu nanti akan diambil baik dari sisa SAL maupun pelebaran defisit anggaran di 2024," ungkapnya.
Berdasarkan catatan kumparan, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi terakhir kali naik pada 1 Juli 2022 lalu. Pemerintah menaikkan tarif golongan daya R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (di atas 6.600 VA) serta seluruh sektor pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif listrik ini berlaku sebesar 17,64 persen untuk golongan R3, R2, serta sektor pemerintah P1 (6.600 VA-200 KVA), dan P3/TR. Sementara untuk golongan sektor pemerintah P.2 (di atas 200 KVA) naiknya sekitar 36,61 persen.