Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik, Kadin: Pengusaha Terdampak
·waktu baca 3 menit

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi soal rencana kenaikan tarif listrik untuk golongan masyarakat mampu di atas 3.000 VA. Rencana ini akan berdampak kepada pelaku industri yang mayoritas memiliki daya listrik besar.
Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Johnny Darmawan, mengatakan pelaku industri sudah tentu akan sangat terdampak dengan kebijakan tersebut. Adapun industri biasanya memiliki daya listrik 40.000 VA bahkan hingga 100.000 VA.
"Ini sesuatu yang dilematis, di lain pihak pemerintah harus menaikkan tarif listrik, kalau enggak kan harus ada subsidi terus, tapi di lain pihak konsekuensinya kepada para pengusaha," ujar Johnny saat dihubungi kumparan, Minggu (22/5).
Menaikkan Harga Produk
Johnny menjelaskan, jika tarif listrik naik bagi pelaku industri, mau tidak mau pengusaha akan menaikkan harga produknya. Hal ini lantaran biaya produksi pasti ikut naik, sementara pengusaha masih dalam kondisi tidak bisa mengurangi margin atau keuntungan.
"Tidak mungkin mereka mau kurangin margin, apalagi sekarang ini daya beli sedang mengurang. Jadi mungkin mereka langsung akan menaikkan harga," jelasnya.
Lanjut dia, Kadin sendiri menginginkan jika tarif listrik untuk golongan tersebut tidak naik. Kendati kebijakan ini memang dilematis karena posisi pemerintah sudah kesusahan karena beban subsidi energi yang semakin meningkat, konsekuensi dari sisi industri pasti akan muncul.
"Susah diputuskan mau bagaimana, kalau dimungkinkan kita dari pihak industri jangan dinaikkan harga (listrik) karena sekarang daya beli lagi susah, harga mulai naik segala macam, di lain pihak akan ada kenaikan harga (produk)," tuturnya.
Selain itu, kata dia, sudah ada pihak pengusaha yang mengeluh dan mengkhawatirkan kenaikan tarif listrik di atas 3.000 VA ini. Terutama bagi UMKM yang mau tidak mau harus mempertahankan eksistensinya di tengah ketidakpastian ekonomi ini.
Pengusaha Tak Bisa Menolak
Dengan demikian, Johnny pun tidak bisa mengelak dan akan mendukung keputusan pemerintah. "Kita enggak bisa nolak, mau bilang apa, pemerintah yang lagi kesusahan. PLN yang susah. Tapi konsekuensinya kalau misal jadi naikin harga, biasanya terjadi inflasi," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya di atas 3.000 VA. Kata dia, Presiden Jokowi beserta seluruh jajaran kabinet sudah menyetujui adanya perubahan tarif listrik ini.
"Bapak Presiden di sidang kabinet, sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal. Langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas," tuturnya saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5).
Menkeu melanjutkan, langkah ini untuk menyiasati adanya tambahan anggaran subsidi energi, sebesar Rp 74,9 triliun di APBN 2022. Rinciannya, subsidi energi untuk BBM dan LPG 3 kg ditambah Rp 71,8 triliun menjadi Rp 208,9 triliun, serta tambahan subsidi listrik Rp 3,1 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan kompensasi tahun ini sebesar Rp 216,1 triliun, terdiri dari tambahan kompensasi BBM Rp 194,7 triliun dan kompensasi listrik Rp 21,4 triliun.
