Tarif Listrik Nonsubsidi per Oktober-Desember 2023 Tidak Naik

13 September 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meteran listrik Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meteran listrik Foto: Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman mengungkapkan sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023, yaitu kurs Rp 14.927,54 per USD, ICP USD 71,51 per Barrel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan harga HBA USD 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu. Foto: Kementerian ESDM
Jisman mengatakan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM.
"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tutur Jisman.
ADVERTISEMENT