Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Ini Cara Pengajuan Turun Daya Listrik
13 Juni 2022 14:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mempersilakan pelanggan PLN untuk menurunkan daya listrik yang terpasang dengan tetap menyesuaikan kebutuhan konsumsi sehari-hari.
"Itu adalah hak masyarakat untuk menentukan daya terpasang, tetapi tentu saja daya terpasang itu masyarakat selalu menyesuaikan dengan konsumsi listrik yang memang sehari-hari dibutuhkan oleh masyarakat tersebut," kata dia saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6).
Darmawan berkata, penyesuaian tarif listrik biasanya sesuai taraf ekonomi masing-masing pelanggan. Misalnya masyarakat mampu sudah tentu memiliki AC di rumahnya bahkan di setiap kamar, sehingga perlu menyesuaikan dengan daya yang lebih tinggi.
"Monggo saja, hak asasi dari masing-masing pelanggan kami, tapi tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan nanti jeglak-jeglek dan itu nanti menjadi masalah teknis nantinya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Presiden Jokowi telah mengarahkan tarif listrik golongan industri dan bisnis dipertimbangkan tidak ada kenaikan, khususnya bagi UMKM atau industri rumahan. Hal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi agar tetap rendah.
Dengan begitu, Darmawan menjelaskan, PLN mempersilakan bagi industri rumahan yang belum pindah menjadi golongan industri atau bisnis untuk pindah terlebih dahulu atau turun daya sehingga bisa menikmati bantuan dari pemerintah.
"Monggo kami persilakan bagi rumah tangga yang ada home industry dan ada izin usaha silakan untuk mengubah dari golongan R jadi I atau B, dengan daya terpasang sesuai kemampuan masing-masing. Secara filosofis arahan Presiden jelas, secara teknis dan operasional kami siap menjalankan," tandasnya.
Cara Pengajuan Turun dan Migrasi Daya Listrik
Berdasarkan laman web.pln.co.id, saat ini layanan perubahan daya hanya bisa diakses melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan dapat mengunduh aplikasi di smartphone masing-masing. Berikut langkahnya:
ADVERTISEMENT
1. Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS
2. Registrasi akun dengan mencantumkan nomor HP. Jika sudah mendapatkan kode OTP melalui SMS, tulis nama lengkap, beserta alamat email.
3. Pastikan telah verifikasi dan upgrade akun untuk menggunakan fitur Perubahan Daya, yaitu melengkapi foto KTP/SIM/NPWP dan selfie dengan kartu yang dipilih.
4. Masuk ke aplikasi, lalu pilih “Perubahan Daya” pada menu Beranda dan klik Mulai.
5. Pilih ID Pelanggan untuk permohonan perubahan daya.
6. Tentukan lokasi ubah daya listrik.
7. Pilih produk layanan yaitu daya yang dibutuhkan, produk layanan prabayar/pascabayar.
8. Lengkapi data Sertifikat Laik Operasi (SLO)
9. Pilih nominal token, khusus untuk pelanggan prabayar
ADVERTISEMENT
10. Lengkapi data diri pelanggan untuk mengkonfirmasi permohonan ubah daya.
11. Kirim permohonan ubah daya untuk mengajukan permohonan.
12. Centang kolom Setuju pada syarat dan ketentuan permohonan ubah daya.
13. Akan muncul rincian permohonan serta Nomor Register untuk pembayaran di Bank.
14. Pilih “Lanjutkan Pembayaran” untuk memilih metode pembayaran yang tersedia pada PLN Mobile.