Tarif Listrik PLN Turun Per 1 Oktober, Ini Info Lengkapnya

2 Oktober 2020 8:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah menurunkan tarif listrik nonsubsidi mulai Oktober hingga Desember 2020. Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengungkapkan bahwa listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung dalam keterangan resmi, Kamis (1/10). Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif listrik bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Lalu berapa penghematan yang didapat pelanggan mulai bulan depan?

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, rata-rata konsumsi listrik pelanggan 1.300 VA bervariasi antara 300-400 kWh per bulan. Dengan penurunan tarif Rp 22,5 per kWh, dia memprediksi penghematan yang diperoleh hanya 1,5 persen atau sekitar Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu per bulan.
ADVERTISEMENT
Hitungannya, rata-rata tagihan listrik pelanggan 1.300 VA sebesar Rp 450 ribu per bulan, pemakaiannya sekitar 300 kWh per bulan. Jika 300 kWh dikalikan dengan Rp 22,5, hasilnya Rp 6.750.
"Pelanggan 1300 VA konsumsi listrik bervariasi antara 300-400 kWh per bulan. Kalau tarif turun Rp 22/kwh, dengan konsumsi yang tetap, penurunan hanya sekitar 1,5-2 persen dari yang biasanya dibayarkan," kata Fabby saat dihubungi kumparan, Rabu (2/9).
Meski begitu, jika digabungkan secara total 7 pelanggan listrik golongan rendah di batas Rp 1.467 per kWh, maka nilai penghematannya cukup besar. Fabby menyebut, alasan pemerintah menurunkan tarif listrik saat ini karena ada penurunan harga energi primer sehingga rata-rata Biaya Pokok Produksi (BPP) PLN juga turun.
ADVERTISEMENT

Siapa saja yang bakal menikmati penurunan tarif ini?

Ada 7 golongan pelanggan yang menikmati penurunan tarif listrik ini yang berada di batas Rp 1.467 per kWh yaitu:
1. R-1 TR 1.300 VA
2. R-1 TR 2.200 VA
3. R-2 TR 3.500 VA - 5500 VA
4. R-3 TR 6.600 VA
5. B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA
Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sementara khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.
ADVERTISEMENT
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak COVID-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.