Tarif Ojol di Jabodetabek Rp 2.000 per Km

25 Maret 2019 11:28 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ojol di daerah Jalan Medan Merdeka Selatan yang dibuat sejak Senin, (30/7). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ojol di daerah Jalan Medan Merdeka Selatan yang dibuat sejak Senin, (30/7). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif dasar ojek online (ojol), Senin (25/3) setelah melakukan konferensi pers. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan untuk besaran tarif ojol terbagi menjadi 3 zona. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.
Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km.
"Karena ojek online sudah menjadi kebutuhan primer. Artinya ada aspek ojek online menjadi kebutuhan saat ke feeder transportasi lain. sehingga harga spesifik (berbeda)," katanya.
Dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi Konferensi pers terkait kesiapan angkutan natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.
ADVERTISEMENT
Budi melanjutkan keputusan ini telah dilakukan setelah diskusi oleh pihak pihak pengemudi, aplikator, dan DPR beberapa waktu lalu. Keputusan ini pun telah diputuskan dalam Surat Keputusan (SK).
SK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Sebelumnya, Budi menyampaikan tarif ojol akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Hal ini sebagai evaluasi perubahan tarif menyesuaikan dengan keadaan seperti ekonomi dan moneter.