Tarif Ojol Naik Dianggap Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi

16 Agustus 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020).  Foto: Antara/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif ojol atau ojek online dinilai bakal berdampak ke inflasi yang semakin tinggi. Naiknya tarif ojol tersebut setelah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
ADVERTISEMENT
Kemenhub memastikan kenaikan tarif ojol akan berlaku pada Senin (29/8). Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Nailul Huda, mengharapkan pemerintah mau mempertimbangkan kembali kebijakan menaikkan tarif ojol tersebut.
“Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara yoy (year on year) sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau,” kata Nailul melalui pesan tertulis, Kamis (16/8).
Nailul menduga pemerintah belum mempertimbangkan berbagai aspek atau sisi lain dari kebijakan menaikkan tarif ojol. Padahal, kata Nailul, selain akan mengerek inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi.
“Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah,” ujar Nailul.
ADVERTISEMENT
Nailul menjelaskan ojol menjadi multisided-market di mana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, tetapi juga dari sisi konsumen atau penumpang.
“Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini,” ungkap Nailul.
Tidak hanya sampai di situ, Nailul merasa kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan multiplier effect lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Misalnya, industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga.
ADVERTISEMENT
Nailul mengatakan ojol sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.
Kenaikan biaya hidup tersebut tentu ujung-ujungnya dapat menurunkan daya beli masyarakat. Terlebih, kata Nailul, rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2022 ini hanya berkisar di angka 1,09 persen, tidak dapat menutup potensi kenaikan inflasi.
“Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” tegas Nailul.
Kemenhub telah mengevaluasi batas tarif terbaru dengan adanya Kepmenhub Nomor KP 564 tahun 2022. Namun, untuk sistem zonasi masih sama atau tetap berlaku 3 zonasi.
ADVERTISEMENT

Berikut ini pembagian zonasi dalam pengaturan tarif ojek online atau ojol:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut rincian tarif ojek online berdasarkan zonasi:

Zona I
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).
Zona II
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000).
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500).
ADVERTISEMENT
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000).
Zona III
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).