Kumparan Logo

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik, Ini Rinciannya

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana macet Kendaraan bermotor di kawasan Matraman, Jakarta Timur akibat pembangunan trotoar pada Senin (22/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana macet Kendaraan bermotor di kawasan Matraman, Jakarta Timur akibat pembangunan trotoar pada Senin (22/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.

"Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor," tulis Pasal 5 aturan itu, dikutip Jumat (26/1).

Dalam beleid tersebut, kenaikan pajak progresif ditetapkan 0,5 persen. Adapun, tarif pajak kendaraan bermotor teranyar tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis pasal 115 beleid tersebut.

Lebih lanjut, rincian mengenai tarif PKB tercantum dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rangkumannya:

Tarif PKB Terbaru

Kendaraan pertama pajak 2 persen

Kendaraan kedua pajak 3 persen

Kendaraan ketiga pajak 4 persen

Kendaraan keempat pajak 5 persen

Kendaraan kelima dan seterusnya pajak 6 persen

Suasana lalu lintas di kawasan MT Haryono saat penerapan work from home (WFH) 50 persen untuk ASN Jakarta diterapkan, Senin (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sebagai perbandingan, berikut tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:

Kendaraan pertama pajak 2 persen

Kendaraan kedua pajak 2,5 persen

Kendaraan ketiga pajak 3 persen

Kendaraan keempat pajak 3,5 persen

Kendaraan kelima pajak 4 persen

Kendaraan keenam pajak 4,5 persen

Kendaraan ketujuh pajak 5 persen

Kendaraan kedelapan pajak 5,5 persen

Kendaraan kesembilan pajak 6 persen

Kendaraan kesepuluh pajak 6,5 persen

Kendaraan kesebelas pajak 7 persen

Kendaraan keduabelas pajak 7,5 persen

Kendaraan ketiga belas pajak 8 persen

Kendaraan keempat belas pajak 8,5 persen

Kendaraan kelima belas pajak 9 persen

Kendaraan keenam belas pajak 9,5 persen

Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10 persen.

instagram embed