Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tarif PPN di RI Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Lebih Tinggi dari Jepang-Korsel
13 Oktober 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025, dari saat ini sebesar 11 persen. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak ) menyebut, meski sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun implementasinya akan mengikuti pemerintahan baru.
ADVERTISEMENT
“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, kepada kumparan, Rabu (9/10).
"Intinya walapun kenaikan PPN memang sudah diatur di UU HPP dan sudah ditetapkan juga akan mulai diterapkan 1 Januari 2025 tapi DJP akan ikuti arahan Pemerintahan baru terkait implementasinya," tambahnya.
Berdasarkan data Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), kenaikan tarif PPN di Indonesia menjadi 12 persen mulai tahun depan, masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Sebab per 31 Desember 2022, OECD merilis rata-rata tarif PPN sebesar 19,2 persen.
"Rata-rata tarif standar PPN/GST di OECD adalah 19,2 persen per 31 Desember 2022," tulis OECD dalam laporan Tren Pajak Konsumsi 2022.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, tarif PPN di Indonesia sebesar 12 persen lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan (Korsel) sebesar 10 persen. Tak hanya itu, Australia juga mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen, Swiss 7,7 persen, bahkan Kanada sebesar 5 persen.
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
ADVERTISEMENT
"Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.
Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga. Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat (3) butir q.
Berikut daftar tarif PPN negara lain berdasarkan data OECD tahun 2022.
ADVERTISEMENT