Tarif PPN Naik Jadi 12% per 1 Januari 2025, RI Termasuk yang Tertinggi di ASEAN

15 November 2024 8:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Toko Guess di Mall Kota Kasablanka saat promo Beli 1 Gratis 1 . Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Toko Guess di Mall Kota Kasablanka saat promo Beli 1 Gratis 1 . Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen per 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Pernyataan bendahara negara itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan. Dalam rapat itu, Sri Mulyani bilang akan memberikan penjelasan lebih rinci kepada masyarakat terkait kebijakan PPN tersebut.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini," cakap Sri Mulyani di DPR, Rabu (13/11), dikutip Jumat (15/11).
Tarif PPN 12 Persen Indonesia Termasuk yang Tertinggi di ASEAN
Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC) per 2024, tarif PPN di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di antara negara-negara di ASEAN. Terlebih, di tahun depan tarif PPN di Indonesia bakal naik menjadi 12 persen.
ADVERTISEMENT
Filipina jadi salah satu negara dengan PPN terbesar di ASEAN, yakni 12 persen. Selain itu, Singapura mematok pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST), mirip PPN, sebesar 9 persen. Thailand justru menurunkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 7 persen.
PPN di Timor Leste hanya diejawantahkan pada barang-barang impor dengan tarif 2,5 persen, di bidang jasa, tarif PPN kena sebesar 5 persen. Sedangkan di Myanmar tidak menerapkan PPN.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
kumparanBISNIS menelisik lebih dalam lagi, ditemukan data soal tarif PPN di Indonesia sebesar 12 persen lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan (Korsel) sebesar 10 persen. Tak hanya itu, Australia juga mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen, Swiss 7,7 persen, bahkan Kanada sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
Berbanding terbalik, menurut data Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), kenaikan tarif PPN di Indonesia 12 persen masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Sebab, per 31 Desember 2022, OECD merilis rata-rata tarif PPN sebesar 19,2 persen.
PPN Semakin Getir, Pengusaha Khawatir
Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025, menuai respons negatif dari kalangan pengusaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut pada kinerja penjualan dan daya beli masyarakat.
"Sudah pasti ya akan mempengaruhi performance penjualan dan market tahun depan. Saya khawatir dengan kenaikan PPN ini justru tax revenue kita malah akan turun kalau market bereaksi negatif," kata Bob kepada kumparanBISNIS, Kamis (14/11), dikutip Jumat (15/11).
ADVERTISEMENT
Kata Bob, kenaikan PPN bisa memperburuk kondisi pasar, terutama ketika daya beli masyarakat sedang melemah. Jika bisnis tertekan dan konsumen menahan pembelian, dampaknya akan langsung terasa pada penerimaan pajak negara.