Tarif Royalti Batu Bara Naik, PTBA: Beban Produksi Bakal Meningkat

26 Agustus 2022 12:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Bongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) buka suara mengenai kenaikan tarif royalti batu bara serta dampaknya terhadap kinerja keuangan tahun ini. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut mencabut aturan royalti batu bara yang lama, PP Nomor 81 Tahun 2019. Dengan aturan terbaru, pengenaan tarif royalti progresif disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) dengan tarif maksimal 13,5 persen dari harga jual per ton.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, menilai pemerintah sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek terkait kenaikan tarif royalti progresif tersebut. Dia memastikan Perseroan memberikan kontribusi optimal kepada negara.
Meski begitu, Arsal mengakui kenaikan tarif tersebut akan berdampak negatif kepada capaian laba PTBA, walaupun hingga saat ini Perseroan masih mencatatkan kinerja keuangan yang sangat baik.
"Sejauh ini kondisi keuangan PTBA masih sangat sehat. Dengan adanya penerapan royalti memang akan sedikit menggerus laba perusahan kalau tidak ada peningkatan penjualan," jelasnya saat konferensi pers, Jumat (26/8).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, naiknya tarif royalti dari maksimal 7 persen menjadi 13,5 persen akan turut menaikkan Harga Pokok Penjualan (HPP) batu bara karena masuk sebagai biaya. Biaya yang timbul akan diimbangi pula dengan kondisi pasar yang ada.
"Sekarang ini pengaruhnya untuk tahun ini relatif tidak begitu besar. Tapi di tahun depan mungkin akan berdampak. Kami sudah coba hitung-hitung melihat situasi dan kondisi pasar," tutur Arsal.
Arsal optimistis dampak kenaikan tarif royalti masih bisa diantisipasi perusahaan dan kondisi kinerja keuangan perusahaan tetap sehat. Dia memproyeksi dampaknya akan meningkatkan beban produksi 5 persen.
"Hitungan kasarnya dampak ke proyeksi laba tahun 2022, akan ada kenaikan biaya kurang lebih sebesar 5 persen. Kami masih hitung dengan harapan kalau volume penjualan naik harga meningkat pengaruh laba tidak terlalu signifikan," pungkasnya.
Bongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Di sisi lain, PTBA berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 6,2 triliun di semester I 2022, naik 246 persen dibanding periode sama tahun lalu (year on year/yoy) senilai Rp 1,8 triliun. Hal ini didukung dengan pendapatan sebesar Rp 18,4 triliun, meningkat 79 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Adapun PP No 26 Tahun 2022 Aturan ditetapkan pada 15 Agustus 2022 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan. Berikut rincian tarif royalti progresif, berdasarkan tingkat kalori dan HBA per ton.
1. Kalori 4.200 Kcal/kg ke bawah
- HBA di bawah USD 70 per ton: tarif 5 persen dari HBA - HBA USD 70-90 per ton: tarif 6 persen dari HBA - HBA USD 90 per ton ke atas: tarif 8 persen dari HBA
2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
- HBA di bawah USD 70 per ton: tarif 7 persen dari HBA - HBA USD 70-90 per ton: tarif 8,5 persen dari HBA - HBA USD 90 per ton ke atas: tarif 10,5 persen dari HBA
ADVERTISEMENT
3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas
- HBA di bawah USD 70 per ton: tarif 9,5 persen dari HBA - HBA USD 70-90 per ton: tarif 11,5 persen dari HBA - HBA USD 90 per ton ke atas: tarif 13,5 persen dari HBA.