Tarif Tol BSD Segera Naik, Berikut Rinciannya

3 September 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas pekerja proyek peninggian jalan di KM 8 Tol BSD, Tangerang Selatan, Selasa (22/11/2022). Foto: Jamal  Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas pekerja proyek peninggian jalan di KM 8 Tol BSD, Tangerang Selatan, Selasa (22/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Bintaro Serpong Damai sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta, dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian atau kenaikan tarif.
ADVERTISEMENT
Kenaikan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
“Kami telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala," ujar Direktur utama PT Bintaro Serpong Damai Ricky Camelien seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/9).
Penerapan tarif ini akan berlaku di delapan gerbang tol yakni, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.
Sebagai salah satu jalan tol strategis untuk mendukung mobilitas dan aksesibilitas aktivitas warga Tangerang Selatan menuju Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Raya, Jakarta, Bogor, Serang dan Cikampek.
ADVERTISEMENT
PT Bintaro Serpong Damai juga telah menyelesaikan pembangunan tiga proyek penambahan lingkup jalan tol seperti Konstruksi penanganan banjir di KM 8, Konstruksi penanganan weaving (persilangan) di KM 10 dan pelebaran jalan arteri exit Pamulang (widening) ROW 30.
PT Bintaro Serpong Damai terakhir menerapkan penyesuaian tarif pada tahun 2019. "Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sekali, hal ini dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional seperti pemeliharaan, perbaikan, peningkatan infrastruktur guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol serta menjaga kualitas layanan yang optimal," jelasnya.
Penerapan penyesuaian tarif ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor yang diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi ini dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.
ADVERTISEMENT
Berikut besaran tarif terbaru dan tarif saat ini Tol Pondok Aren-Serpong:
Golongan I Rp. 9.500, dari saat ini Rp 7.000
Golongan II dan III Rp 14.000, dari saat ini Rp 13.500
Golongan IV dan V Rp 18.500, dari saat ini Rp 16.000